Putusan PN Cibadak: Delapan Warga Cidahu Divonis Lima Bulan, Murni Kesalahpahaman
Sukabuminow.com || Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada delapan terdakwa dalam kasus perusakan rumah singgah dan pembubaran kegiatan retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Sidang putusan yang digelar pada Senin (10/11/25) dipimpin Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait dengan anggota Alif Yunan Noviari dan Yahya Wahyudi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perusakan, namun tidak ditemukan unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) sebagaimana sempat dikaitkan publik pada awal kasus. Hukuman tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut enam bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Abdullah, menegaskan bahwa perkara ini bukan tindakan intoleransi, melainkan kesalahpahaman antara pemilik vila dan warga sekitar.
“Putusan hakim menegaskan tidak ada motif kebencian atau diskriminasi. Kasus ini murni spontanitas masyarakat yang salah paham terhadap kegiatan di vila tersebut,” jelas Abdullah seusai sidang.
Abdullah juga mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai profesional selama proses persidangan.
Delapan terdakwa tersebut masing-masing tercatat dalam empat berkas perkara terpisah:
- 266/Pid.B/2025/PN Cibadak: Encep Mulyana, Ence Mulyana, Edi Hermawan
- 267/Pid.B/2025/PN Cibadak: Hendi, Muhammad Daming
- 268/Pid.B/2025/PN Cibadak: Sabilil Muttaqin, Risman Nurhadi
- 273/Pid.B/2025/PN Cibadak: Yudiansyah
Dengan putusan ini, PN Cibadak menutup polemik yang sempat menyeret isu intoleransi di wilayah Cidahu dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil serta proporsional di Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana




