Kabupaten SukabumiPemerintahanPendidikan

ASN WFH Seminggu Sekali, Disdik Sukabumi Jaga Pelayanan Publik Tetap Prima

Sukabuminow.com || Transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan di daerah. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), sebagai tindak lanjut kebijakan nasional yang kini mulai diimplementasikan di tingkat daerah.

Kebijakan ini menandai langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons arah baru birokrasi modern yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sukabumi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Maret 2026.

“Pelaksanaan tugas kedinasan kini dilakukan secara fleksibel melalui WFO dan WFH. Untuk WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat,” ujar Herdiawan, Minggu (19/4/26).

Herdi menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar memberikan kelonggaran kerja bagi ASN, melainkan bagian dari upaya besar mendorong perubahan pola kerja yang lebih efektif dan efisien.

Menurutnya, sistem kerja fleksibel menjadi pintu masuk percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk optimalisasi layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi berbasis digital.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi sumber daya, mengurangi polusi, mendorong pola hidup sehat, serta memastikan layanan pemerintahan tetap berjalan berkelanjutan,” jelasnya.

Meski ASN diberi ruang untuk bekerja dari rumah, Disdik Kabupaten Sukabumi memastikan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, tetap berjalan normal.

Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti PAUD, TK, SD, dan SMP tetap diwajibkan menjalankan sistem WFO guna menjaga kualitas layanan pendidikan.

“Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengorbankan kepentingan publik, terutama dalam sektor strategis seperti pendidikan,” ujarnya.

Selain mendorong digitalisasi, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran daerah. Pemerintah mendorong pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas.

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menata ulang belanja daerah agar lebih produktif dan tepat sasaran.

“Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, kami telah melakukan pemantauan melalui rapat daring menggunakan platform Zoom,” ungkap Herdi.

Pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kinerja ASN tetap terjaga serta pelayanan publik tidak terganggu.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar kebijakan ini benar-benar efektif serta memberikan dampak positif, baik bagi ASN maupun masyarakat,” pungkas Herdi.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page