AdvertorialKabupaten SukabumiPariwisata

48 Titik Parkir Disisir, Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan di Wisata Sukabumi

Sukabuminow.com || Di balik ramainya kunjungan wisata ke kawasan Pantai Palabuhanratu dan sekitarnya, terselip persoalan klasik yang kini mulai dibongkar, yakni parkir liar dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melalui Dinas Pariwisata mulai menyoroti serius persoalan tersebut. Dari hasil evaluasi awal, puluhan titik parkir di kawasan wisata diduga belum mengantongi izin resmi dan belum dikelola secara akuntabel.

Kondisi ini terungkap dalam forum konsultasi publik bersama pengelola objek daya tarik wisata (ODTW) yang digelar pada Senin (13/4/26). Forum ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memetakan persoalan riil di lapangan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, tidak menampik adanya celah dalam pengelolaan parkir yang berpotensi merugikan daerah.

“Masih ada pengelolaan parkir yang belum berizin dan belum memenuhi standar. Ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga berdampak pada potensi pendapatan daerah,” ujarnya.

Data sementara mencatat, terdapat sedikitnya 48 titik parkir di empat kecamatan zona inti pariwisata, yakni Simpenan, Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok. Namun, tidak seluruh titik tersebut berada dalam sistem resmi yang terpantau pemerintah.

Di sinilah potensi kebocoran PAD mulai terlihat. Parkir yang tidak terdaftar resmi berisiko tidak menyetorkan retribusi atau pajak sesuai ketentuan, sehingga pendapatan daerah tidak optimal.

Lebih jauh, praktik parkir liar juga berdampak langsung pada wisatawan. Tarif yang tidak jelas, tidak adanya karcis resmi, hingga minimnya pengawasan kerap memicu keluhan.

“Pemerintah daerah kini mencoba memutus rantai persoalan tersebut dengan pendekatan penertiban sekaligus pembinaan. Melalui koordinasi lintas sektor bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Bapenda, langkah penataan mulai disusun secara sistematis,” ujar Ali.

Dalam skema yang disosialisasikan, pengelolaan parkir akan dibagi menjadi dua kategori, yakni parkir on the street yang dikelola pemerintah daerah, serta parkir off the street yang dapat dikelola pihak swasta atau badan usaha milik desa (BUMDes), namun tetap wajib berizin.

Setiap pengelola nantinya diwajibkan memenuhi standar, mulai dari legalitas usaha, penggunaan karcis resmi dari Bapenda, hingga penetapan tarif sesuai regulasi.

Ali menegaskan, pemerintah tidak serta-merta melakukan penindakan tanpa solusi. Masa transisi akan diberikan agar para pengelola dapat beradaptasi dengan aturan yang berlaku.

“Kami ingin pengelolaan parkir ini masuk dalam sistem yang transparan dan terukur. Dengan begitu, PAD bisa optimal dan wisatawan juga merasa aman,” katanya.

Penataan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22, serta aturan turunan terkait pajak daerah, retribusi, dan ketertiban umum.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak hanya fokus pada peningkatan jumlah kunjungan wisata, tetapi juga pada tata kelola yang bersih dan berkelanjutan.

Jika penataan ini berjalan efektif, bukan hanya kebocoran PAD yang dapat ditekan, tetapi juga citra Pelabuhan Ratu sebagai destinasi unggulan nasional akan semakin menguat, bukan sekadar indah, tetapi juga tertib dan profesional.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page