Kasus BPNT Jadi Pelajaran, Wabup Sukabumi : Jangan Neko-neko, Kerja Profesional Saja
Sukabuminow.com || Kasus dugaan tindak pidana korupsi program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) masih terus menggurita.
Terbaru, kasus yang menetapkan dua oknum pejabat Bulog (Badan Urusan Logistik) Sub Drive Cianjur sebagai tersangka tersebut, masuk dalam ranah pemeriksaan kepala desa di empat kecamatan sebagai saksi oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (26/12/18).
Adjo Sardjono, Wakil Bupati Sukabumi, meminta para Kades yang dipanggil Kejari sebagai saksi bertindak kooperatif. Mengingat, kesaksian mereka akan menjadi jalan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga :
- Perawatan Sarana Olahraga Jadi Tanggung Jawab Penerima Manfaat
- Bursa Inovasi Desa, Ajang Belajar Desa di Kabupaten Sukabumi
“Ikuti saja prosesnya. Pemanggilan untuk memberikan Kesaksian oleh aparat penegak hukum harus dipenuhi. Berikan keterangan yang sebenar-benarnya,” tutur Adjo, Kamis (27/12/18) di GOR Palabuhanratu usai kegiatan Bursa Inovasi Desa.
Ia juga mengimbau agar seluruh pegawai mulai dari tingkat desa hingga kabupaten untuk bekerja lebih profesional dan menjauhi hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran hukum seperti melakukan penyimpangan-penyimpangan.
“Pengelola keuangan, penyelenggara pembangunan, pemerintahan, serta penyalur bantuan, harus bertindak profesional. Jangan neko-neko agar terhindar dari permasalahan hukum,” tandasnya. (Yadi)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com