Praperadilan Tersangka Kasus NS di Sukabumi Gugur
Sukabuminow.com || Putusan Pengadilan Negeri Cibadak yang menolak permohonan praperadilan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian di Sukabumi, Jawa Barat, membuka kembali rangkaian proses hukum yang sebelumnya dipersoalkan oleh pihak tersangka.
Dalam sidang yang teregister dengan nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Cbd, Senin (20/4/26) tersebut, hakim tunggal Alif Yunan Noviari menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tersangka TR alias Teni Ridha yang merupakan ibu tiri korban NS (13 th). Putusan tersebut bukan sekadar penolakan formal, tetapi juga mengafirmasi bahwa seluruh tahapan yang dilakukan penyidik berada dalam koridor hukum.
Praperadilan pada dasarnya diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka. Dalam perkara ini, seluruh aspek tersebut menjadi objek gugatan.
Namun, dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa penyidik Polres Sukabumi telah memiliki dasar hukum yang cukup dalam menetapkan tersangka. Artinya, alat bukti yang dikumpulkan dinilai memenuhi standar minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Hal ini sekaligus mematahkan argumentasi pemohon yang sebelumnya mempertanyakan prosedur penyidikan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi validasi atas kerja penyidik di lapangan.
“Seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan hingga penahanan. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan pendekatan Scientific Crime Investigation,” ujarnya.
Pernyataan ini penting, mengingat dalam beberapa kasus serupa, praperadilan kerap menjadi pintu masuk untuk mengoreksi bahkan menggugurkan proses penyidikan. Namun, dalam perkara ini, pengadilan justru menguatkan langkah kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan ayah korban yang menduga adanya kekerasan terhadap anaknya, NS hingga berujung kematian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Tersangka, yang merupakan ibu tiri korban, dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penanganan kasus ini sejak awal menjadi perhatian publik karena menyangkut relasi dalam keluarga serta kondisi korban.
Tingginya perhatian publik terhadap kasus ini tidak lepas dari sensitivitas isu kekerasan terhadap anak. Praperadilan yang diajukan sebelumnya juga dipandang sebagai upaya menguji transparansi dan akuntabilitas aparat.
Namun, dengan putusan hakim yang menolak seluruh permohonan, ruang perdebatan hukum pada tahap ini praktis berakhir. Fokus kini bergeser pada pembuktian materiil dalam persidangan pokok perkara.
Pasca-putusan praperadilan, penyidik memastikan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Tahap ini menjadi penentu apakah perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk disidangkan.
Tersangka tetap berada dalam tahanan sambil menunggu proses pelimpahan dan persidangan lanjutan.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana




