Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas DPRD, Kejari Kabupaten Sukabumi Tahan Dua Tersangka

Sukabuminow.com || Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, SK dan MS, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/12/21).

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto saat didampingi Kasi Pidsus, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, keduanya ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik pada Kamis (9/12/21) lalu.

“Keduanya sudah ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Warungkiara tadi siang,” terangnya dalam jumpa pers di Aula Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka MS merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi masa kerja Januari 2014 hingga Juni 2018. Sedangkan SK, merupakan mantan bendahara pengeluaran.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Kita tititipkan di Lapas (Kelas IIB Warungkiara),” bebernya.

Adapun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat mencapai sebesar 778.190.172 rupiah.

“Keduanya diduga bersama-sama menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan dan operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018,” imbuhnya.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan maksimal 20 tahun penjara. (Ceppy ST)

Editor : Mulya H || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru