Miliki Senpi Rakitan, Pemburu Babi Hutan di Tegalbuleud Diciduk

Reporter : Edo

Sukabuminow.com || Beberapa orang pemburu babi hutan di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (18/1/21) lalu. Pasalnya, para pemburu tersebut menggunakan senjata api rakitan tanpa izin.

“Kami menerima laporan ada para pemburu babi hutan di Tegalbuleud yang menggunakan senpi rakitan yang tidak jelas izinnya. Ada 6 orang kami amankan bersama barang bukti,” ungkap Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (8/2/21).

Ke-6 orang tersebut, yakni I (50 th), H (50 th), M (49 th), K (62 th), IN (43 th), dan AN (45 th). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa I, H, dan M sebagai pemegang senpi rakitan dan satu butir peluru.

“Pelurunya kaliber 556 dan tanpa dokumen. I, H, M, dan K ini pemegang senpi rakitan. Sedangkan perakitannya dilakukan oleh IN, dan AN,” bebernya.

Senpi rakitan tersebut dihargai sekitar Rp1,3 juta. Rinciannya Rp 650 ribu untuk laras, Rp 500 ribu untuk bak, Rp 50 ribu untuk kelengkapan senjata, dan lainnya.

“Harganya di kisaran Rp 1,3 hingga Rp 1,5 jutaan. Mereka punya bengkel sendiri, bengkel motor. Kami juga masih mencari 2 orang lainnya. Asal usul peluru juga masih kami dalami,” jelasnya.

Hasil buruan, kata Rizka, akan ditukar dengan peluru. Dimana 10 butir peluru untuk babi kecil, dan 20 butir peluru untuk babi besar.

“Pelurunya kaliber 556,” bebernya.

Ke-6 orang tersebut disangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru