Kabupaten Sukabumi

Terkait JAI, Ini Pernyataan Sikap Ormas Islam Kabupaten Sukabumi

Sukabuminow.com || Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi mendapatkan dukungan penuh dari puluhan pimpinan Ormas dan lembaga keagamaan Islam Kabupaten Sukabumi untuk menjalankan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Mendagri, terkait Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Bentuk dukungan dilakukan melalui pernyataan sikap di Gedung Dakwah Islamic Center (GDIC) Cisaat, Selasa (28/2/23).

Tak hanya untuk Forkopimda Kabupaten Sukabumi, dukungan tersebut juga diberikan kepada Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi. Seperti diketahui, SKB tersebut terkait peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan atau anggota pengurus JAI dan masyarakat.

Dukungan disampaikan lewat pernyataan sikap yang berisi dukungan agar menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Apalagi, penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wa Salam.

Sejumlah Ormas dan lembaga keagamaan Islam Kabupaten Sukabumi yang hadir dalam kesempatan tersebut antara lain MUI, Persis, Muhammadiyah, Syarikat Islam Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Garis, GOIB, BKPRMI, Nahdlatul Ulama, IPHI, ICMI, Iqomah Nusantara, PUI, LDII, AURIS, Front Persaudaraan Islam, Gempar, Sapujagat, dan lainnya.

Sebelumnya, Ormas dan lembaga keagamaan Islam itu menggelar rapat. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa seluruh Ormas Islam se-Kabupaten Sukabumi menegaskan Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.

“Dukungan ini terkait permasalahan Ahmadiyah yang sesuai regulasi maupun SKB 3 menteri. Termasuk menyelesaikan permasalahan Ahmadiyah secara komprehensif,” terang Wakil Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, H. UK Anwarudin, yang memimpin rapat tersebut.

Sementara itu Kepala Desa Parakansalak, Budi Sunardi menambahkan, kondisi di wilayahnya mulai kondusif pasca penyegelan bangunan Madrasah Ahmadiyah. Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut bukan sekadar masalah aqidah Ahmadiyah.

“Penyegelan Madrasah Ahmadiyah ini karena tidak berizin. Sehingga, wajar jika pemerintah menyegelnya,” pungkasnya. (Ridwan HMS)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button
error: Content is protected !!