Kabupaten SukabumiPemerintahan

Penertiban Humanis di Cisolok, Satpol PP Sukabumi Edukasi Pengepul Rongsokan

Sukabuminow.com || Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan penertiban aktivitas pengepul barang rongsokan yang berada di bahu jalan nasional, tepatnya di Jalan Raya Cisolok–Cibangban, Kampung Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Rabu (15/4/26). Pendekatan humanis dan edukatif digunakan dalam penertiban yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Cisolok tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menegaskan bahwa langkah yang diambil tidak semata-mata penindakan, melainkan pembinaan yang mengedepankan kesadaran masyarakat.

“Penegakan peraturan daerah harus tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Kami hadir untuk memberikan pemahaman, bukan sekadar menindak,” ujarnya, Kamis (16/4/26).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diketahui bahwa aktivitas pengepul rongsokan yang dikelola oleh seorang penyewa bernama Nanang, menempatkan barang-barang di area depan bangunan hingga meluas ke bahu jalan. Kondisi ini diakui sebagai pelanggaran karena mengganggu fungsi jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, tim juga menemukan persoalan lain yang tak kalah penting, yakni terganggunya fungsi drainase. Saluran air yang semestinya terbuka justru tertutup konstruksi beton parsial, sehingga berpotensi menimbulkan genangan air.

Deni menjelaskan, pemilik bangunan yang turut hadir dalam proses klarifikasi mengakui bahwa bangunan tersebut belum dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat aspek legalitas bangunan merupakan bagian penting dalam tata kelola wilayah.

Namun demikian, Satpol PP tidak langsung mengambil langkah represif. Pendekatan persuasif menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami meminta penyewa untuk segera mengevakuasi barang rongsokan dari bahu jalan ke tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu. Sementara kepada pemilik bangunan, kami arahkan untuk segera menormalisasi saluran air serta mengurus perizinan yang diperlukan,” jelas Deni.

Langkah tersebut disambut baik oleh kedua pihak. Mereka menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti arahan yang telah disepakati bersama dalam berita acara peninjauan lapangan.

Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, pengawasan akan dilakukan secara intensif oleh pihak kecamatan melalui Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib). Hal ini bertujuan memastikan kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dijalankan.

Deni menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ketertiban yang berkelanjutan.

“Ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kesadaran bersama. Ketika masyarakat memahami dan ikut menjaga, maka lingkungan yang aman dan nyaman akan terwujud,” tuturnya.

Penertiban ini menjadi contoh bahwa penegakan aturan dapat berjalan seiring dengan pendekatan humanis. Di tengah dinamika pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat, keseimbangan antara kepatuhan hukum dan empati sosial menjadi hal yang semakin penting.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page