Kota SukabumiKriminal dan Hukum

Pilihan Salah di Tengah Tekanan Hidup, Dua Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi

Sukabuminow.com || Di balik tumpukan ribuan butir obat keras terbatas yang disita polisi, tersimpan kisah getir dua pemuda yang diduga terjebak dalam pilihan hidup yang salah. Tekanan ekonomi dan ketiadaan pekerjaan tetap diduga menjadi pintu masuk mereka ke dalam pusaran peredaran obat ilegal di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

MM (25 th) dan MI (23 th) tak menyangka langkah mereka di siang hari, Rabu (15/4/26), di kawasan Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian. Sekitar pukul 14.30 WIB, keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan.

Dari tangan mereka, polisi menemukan jumlah yang tidak sedikit, yakni 15.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl dan Hexymer. Ribuan pil itu tersimpan rapi dalam tas, siap edar, seolah menjadi simbol jalan pintas yang berisiko tinggi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Informasi dari warga sangat membantu. Setelah kami dalami, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku berikut barang bukti di lokasi,” ujarnya, Kamis (16/4/26).

Namun, cerita tak berhenti di pinggir jalan itu. Polisi kemudian menelusuri lebih jauh hingga ke sebuah rumah kontrakan yang ditempati keduanya. Di tempat sederhana itulah, kembali ditemukan ribuan butir obat keras lainnya. Itu menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini bukan sekadar coba-coba, melainkan sudah berlangsung selama beberapa waktu.

Dari hasil pemeriksaan awal, MM dan MI mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Mereka memperoleh pasokan dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Dalam kondisi serba terbatas, mereka diduga memilih jalan yang keliru dengan menjadi bagian dari rantai peredaran obat keras yang berbahaya bagi masyarakat.

Kini, langkah mereka terhenti di balik proses hukum. MM dan MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Sukabumi Kota. Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara menanti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan KUHP terbaru.

AKP Tenda Sukendar menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa kompromi, namun ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kasus serupa.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tergiur jalan pintas yang melanggar hukum. Dampaknya tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga merusak lingkungan sekitar,” tegasnya.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page