Kota SukabumiKriminal dan Hukum

Emosi Sesaat Berujung Penganiayaan, Pemuda Cikole Sukabumi Ditangkap Polisi

Sukabuminow.com || Suasana malam di Gang Bhama, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, mendadak berubah mencekam. Pertemanan yang selama ini terjalin justru berujung petaka, ketika emosi menguasai akal sehat dan berakhir pada tindakan penganiayaan.

Seorang pemuda berinisial AFH (22 th) nekat menganiaya temannya sendiri, RS (30 th), menggunakan pisau cutter. Insiden berdarah itu dipicu tuduhan pencurian telepon genggam yang dilontarkan korban kepada pelaku. Tuduhan tersebut memantik ketersinggungan mendalam hingga berujung kekerasan.

Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Murdianto, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (6/1/26), sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku dan korban diketahui berada dalam satu lingkaran pertemanan yang kerap menghabiskan waktu bersama.

“Kejadian bermula dari cekcok mulut. Korban menuduh pelaku mengambil telepon genggam miliknya. Pelaku merasa tersinggung dan emosinya tidak terkendali,” ujar Ma’ruf, Sabtu (10/1/26) malam.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, AFH yang sehari-hari membawa pisau cutter langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban. Serangan itu terjadi begitu cepat, membuat korban tidak sempat menghindar.

Akibat penganiayaan tersebut, RS mengalami luka sayatan serius di bagian leher sebelah kanan. Luka tersebut memiliki panjang sekitar 10 hingga 15 sentimeter, lebar sekitar 2 sentimeter, dan kedalaman kurang lebih 1 sentimeter. Korban segera dilarikan ke RSUD Bunut untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, tim Reskrim Polsek Cikole berhasil mengamankan pelaku dua hari kemudian.

“Pelaku kami amankan pada Jumat, 9 Januari 2026, di kediamannya di Gang Arusni. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu buah mata pisau cutter yang digunakan saat penganiayaan turut kami sita,” jelas Ma’ruf.

Kini, AFH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia ditahan di sel Polsek Cikole dan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat dan tuduhan tanpa bukti dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan mengedepankan jalur hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!