Kasus Pengeroyokan Maut Sukabumi Terungkap, Polisi Amankan Empat Pelaku
Sukabuminow.com || Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang pria berinisial NR (30 th) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Empat pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan brutal di kawasan Poll Bus MGI, Jalan Raya Sukaraja, Sabtu (2/5/26) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, mengatakan tiga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung. Sementara satu pelaku lainnya menyerahkan diri beberapa hari kemudian.
“Empat orang yang sudah diamankan masing-masing berinisial MM, EE, MA dan MN. Sedangkan dua pelaku lain yang masih dalam pencarian yakni AW dan MK,” ujarnya, Senin (11/5/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu motif balas dendam. Polisi menyebut korban sebelumnya sempat terlibat persoalan dengan salah satu pihak sehari sebelum insiden maut itu terjadi.
Setiap pelaku disebut memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut. Ada yang memukul menggunakan tangan kosong, melempar batu ke arah korban, hingga diduga membawa balok kayu saat pengeroyokan berlangsung.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. Warga yang berada di lokasi sempat berusaha membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun nahas, saat perjalanan menuju RS Hermina Sukabumi, korban dilaporkan sudah tidak sadarkan diri. Setelah tiba di rumah sakit dan mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan autopsi terhadap jasad korban di RSUD R Syamsudin SH guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan. Empat orang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukaraja,” kata Aguk.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, alat yang diduga digunakan pelaku, serta keterangan para saksi di lokasi kejadian.
Para tersangka dijerat dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 466 ayat 3 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ade Ruli, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut korban telah meninggal dunia saat petugas melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
“Korban diduga menjadi korban tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Saat dilakukan pengecekan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terkait maraknya aksi kekerasan kelompok yang berujung hilangnya nyawa. Polisi memastikan pengejaran terhadap dua pelaku buron masih terus dilakukan guna menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana




