Bersama Bea Cukai Bogor, Satpol PP Sukabumi Perkuat Intelijen Lapangan Rokok Ilegal
Sukabumnow.com || Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara, kesehatan masyarakat, hingga stabilitas ekonomi daerah. Kondisi itu mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja memperkuat kemampuan personel dalam mendeteksi dan mengumpulkan informasi terkait peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal.
Penguatan kapasitas tersebut dilakukan melalui kegiatan Training of Trainers (TOT) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal Tahun 2026 yang digelar selama dua hari, 11-12 Mei 2026, di Sekretariat HAKLI Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cisaat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menilai peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga berdampak langsung terhadap pembangunan daerah karena mengurangi potensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menurut Deni, peningkatan kemampuan aparatur menjadi langkah penting agar pengawasan di lapangan semakin efektif dan terarah.
“Peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat luas. Tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak terhadap program kesehatan dan pembangunan daerah yang dibiayai dari DBHCHT,” ujar Deni, Rabu (13/5/25).
Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain untuk mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal di wilayah Sukabumi.
“Kami ingin personel memahami pola distribusi, modus peredaran, hingga teknik identifikasi pita cukai ilegal. Dengan begitu, pengumpulan informasi di lapangan bisa lebih akurat dan mendukung langkah penindakan sesuai kewenangan Bea Cukai,” katanya.
Dalam pelatihan tersebut, personel Satpol PP mendapatkan materi langsung dari petugas Bea Cukai Bogor, yakni Ristiawan dan Idham Tamim Aldary selaku Pelaksana Pemeriksa.
Materi yang diberikan meliputi pengenalan jenis barang kena cukai, identifikasi pita cukai legal dan ilegal, pola distribusi rokok ilegal, hingga teknik pengawasan tertutup seperti surveillance dan undercover.
Ristiawan menjelaskan bahwa barang kena cukai merupakan produk yang konsumsinya perlu dikendalikan karena memiliki dampak terhadap kesehatan dan sosial masyarakat. Barang tersebut meliputi alkohol, minuman mengandung alkohol, hingga hasil tembakau termasuk rokok dan liquid vape.
Dalam pemaparannya, Bea Cukai juga menyoroti tingginya tarif cukai liquid vape yang dapat mencapai 57 persen dari harga jual karena dinilai memiliki risiko kesehatan yang tinggi.
Sementara itu, Idham Tamim Aldary memaparkan sejumlah bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita bekas, pita tidak sesuai peruntukan, hingga rokok polos tanpa pita cukai.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda dengan nilai mencapai puluhan kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
Deni Yudono menambahkan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa membeli produk legal berarti ikut mendukung pembangunan daerah.
“Ketika masyarakat membeli produk rokok legal dengan pita cukai resmi, secara tidak langsung mereka ikut mendukung pembiayaan layanan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi yang kini semakin kompleks karena memanfaatkan kendaraan umum hingga transaksi berbasis teknologi digital.
Karena itu, Deni memastikan Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan terus meningkatkan koordinasi dan penguatan intelijen lapangan untuk mencegah masuknya rokok ilegal ke pasar-pasar tradisional maupun jaringan distribusi lainnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Pengawasan harus adaptif mengikuti perkembangan modus distribusi. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tandasnya.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana




