Sukabuminow.com || Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang beroperasi lintas wilayah di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, terdiri atas satu pelaku utama dan dua orang penadah.
Pelaku utama berinisial AS (55 th) ditangkap pada Sabtu (10/1/26) sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan intensif oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan penangkapan dua orang penadah pada Minggu, 11 Januari 2026. Masing-masing berinisial YG (32 th) yang diamankan di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta A (25 th) di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Keduanya diduga berperan dalam menampung dan mengalihkan sepeda motor hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk pada awal Januari 2026. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengakui telah melakukan aksinya di 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Lokasi kejahatan tersebar di beberapa kecamatan, menunjukkan bahwa pelaku beroperasi secara mobile dan terorganisasi,” ujar Sujana.
Adapun wilayah yang menjadi sasaran antara lain Cikole, Gunungguruh, Warudoyong, Cibeureum, Baros, Kebonpedes, dan Cikembar, dengan jumlah sepeda motor yang berhasil digelapkan mencapai belasan unit. Pola kejahatan ini dinilai tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dua surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta dua buah kunci sepeda motor yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Sujana menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah yang lebih luas.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor,” tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah ditahan dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 492, 486, dan 591 KUHPidana, sesuai dengan peran masing-masing dalam kejahatan tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, khususnya yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Kewaspadaan publik dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai kejahatan kendaraan bermotor yang masih marak terjadi di berbagai daerah.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
