Sukabumi Perketat Pengawasan Perkebunan, Perusahaan HGU Bermasalah Terancam Sanksi
Sukabumiow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah habis masa berlaku. Sedikitnya 14 HGU kini masuk dalam radar evaluasi pemerintah daerah karena dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan proses administrasi maupun penyesuaian izin usaha.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah dinas terkait dan perusahaan perkebunan di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengatakan sebagian perusahaan memang sedang menjalani proses resertifikasi HGU. Namun, terdapat pula perusahaan yang masih menjalankan aktivitas usaha meski izin HGU telah berakhir.
“Hari ini Komisi I memanggil perusahaan-perusahaan yang HGU-nya habis. Ada yang sedang proses resertifikasi, ada juga yang HGU-nya habis tetapi izin usaha perkebunannya masih berlaku,” kata Aep, Jumat (15/5/26).
Menurutnya, persoalan HGU tidak hanya menyangkut legalitas perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan pemanfaatan lahan produktif di Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah daerah, lanjut Aep, ingin memastikan lahan perkebunan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, termasuk mendukung ketahanan pangan dan penguatan sektor pertanian yang saat ini menjadi fokus pemerintah pusat.
Karena itu, Dinas Pertanian telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan terkait agar segera melakukan uji administrasi dan mempercepat proses pembaruan izin HGU.
“Nanti akan dilihat itikad baik perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian dan tidak taat aturan, pemerintah daerah bisa mengusulkan lahan tersebut masuk ke tanah objek reforma agraria atau TORA,” ujarnya.
Wacana pengusulan lahan ke program reforma agraria menjadi perhatian penting dalam rapat tersebut. Sebab, pemerintah ingin memastikan lahan yang tidak memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberi nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Selain masalah administrasi HGU, pemerintah daerah juga menemukan adanya perubahan komoditas perkebunan tanpa penyesuaian izin usaha. Temuan itu dinilai dapat memengaruhi penilaian kualitas kebun serta pengawasan tata kelola usaha perkebunan.
Aep mencontohkan, terdapat lahan yang awalnya berizin tanaman karet namun dalam praktiknya berubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa pembaruan dokumen perizinan.
“Kalau komoditas berubah tetapi izinnya tidak disesuaikan, tentu akan memengaruhi penilaian kualitas kebun dan menjadi bahan evaluasi pemerintah,” katanya.
Isu perubahan komoditas ini dinilai strategis karena berkaitan dengan pengawasan lingkungan, tata ruang wilayah, hingga keberlanjutan sektor perkebunan di Sukabumi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan akan dilakukan lebih ketat melalui tahapan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
“Semua ada tahapannya. Pemerintah tetap melindungi hak pemegang HGU, tetapi semua perusahaan wajib taat aturan,” tegas Aep.
Dalam rapat tersebut, rendahnya tingkat kehadiran perusahaan juga menjadi perhatian. Dari empat perusahaan yang diundang DPRD dan pemerintah daerah, hanya satu perusahaan yang hadir memenuhi undangan rapat koordinasi.
Komisi I DPRD bersama pemerintah daerah menegaskan evaluasi terhadap HGU perkebunan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, optimalisasi lahan, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan produktif dan dorongan penguatan ketahanan pangan nasional, persoalan HGU perkebunan di Sukabumi diprediksi akan menjadi isu strategis yang terus mendapat sorotan publik.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana




