Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025: Sekda Sukabumi Ikuti Rakor Mendagri
Sukabuminow.com || Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri rapat koordinasi (rakor) virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, pada Senin (3/2/25). Rakor yang berlangsung dari Gedung Negara Pendopo Sukabumi ini membahas persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur ke 20 Februari 2025
Dalam rakor tersebut, Tito mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih mengalami perubahan jadwal. Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun kini diundur menjadi 20 Februari 2025 dan akan dilakukan secara serentak oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, di Ibu Kota Negara (IKN).
Perubahan jadwal ini disebabkan oleh percepatan pembacaan putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Semula, putusan dismissal dijadwalkan pada 15 Februari 2025, tetapi dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.
“Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari rencana awalnya 15 Februari. Sehingga, rencana pelantikan pun kemungkinan berubah menjadi 20 Februari,” ujar Tito.
Kepala Daerah yang Akan Dilantik Serentak
Pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 akan mencakup gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati yang tidak memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi, atau gugatannya telah ditolak berdasarkan hasil putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025.
Sedangkan bagi daerah yang gugatannya masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilakukan secara bertahap setelah ada putusan final dan inkrah.
“Untuk daerah yang gugatannya dilanjut, pelantikannya akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK. Gubernur akan dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur,” tambahnya.
Sikap Pemkab Sukabumi Menunggu Putusan MK
Sementara itu, Ade menegaskan bahwa Pemkab Sukabumi akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku terkait jadwal dan mekanisme pelantikan kepala daerah. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
“Kita lihat saja nanti hasil keputusannya bagaimana. Secara prinsip, kami akan mengikuti segala aturan yang berlaku,” tutupnya. (Edo)
Editor : Andra Permana




