Kecelakaan Maut di Subang, Pemprov Jabar Rilis Surat Edaran
Sukabuminow.com || Kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, menewaskan 11 orang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Sabtu (11/5/24) malam. Akibat peristiwa itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, merilis surat edaran terkait study tour.
“Kami meminta setiap sekolah harus mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Pj Gubernur Jawa Barat terkait study tour. Jadi langkah-langkah yang ditempuh oleh kami ya seperti yang ada di surat Pak Gubernur,” terang Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V, Lima Faudiamar, Senin (13/5/24).
Ia mengimbau sekolah yang ingin menggelar study tour atau outing class, sebaiknya dilaksanakan di dalam kota. Namun jika sudah direncanakan dan melakukan pemesanan jauh-jauh hari dan tidak bisa dibatalkan, agar dilanjutkan dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan, rute, serta faktor kelaikan kendaraan.
“Sekolah harus melaporkan rencana study tour ke dinas pendidikan. Jika itu tak dilakukan maka akan disanksi,” tegasnya.
Berikut poin yang terdapat dalam SE Gubernur Jawa Barat terkait study tour :
- Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat. Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;
- Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota terkait kelayakan teknis kendaraan; dan
- Pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya; (Edo)
Editor : Andra Permana