Residivis hingga Penadah Ditangkap, Operasi Jaran Lodaya 2026 Bongkar Sindikat Curanmor Sukabumi

Sukabuminow.com || Pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sukabumi Raya menunjukkan hasil signifikan. Dalam sepekan awal pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap dua jaringan berbeda yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota, total sembilan orang pelaku berhasil diamankan. Mereka terdiri atas eksekutor lapangan, residivis kasus curanmor, hingga jaringan penadah yang diduga menjadi mata rantai distribusi kendaraan hasil kejahatan ke luar wilayah Sukabumi.

Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tengah memperketat perburuan terhadap para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dalam beberapa bulan terakhir masih menjadi ancaman bagi warga.

Di Kabupaten Sukabumi, Satreskrim Polres Sukabumi lebih dulu mengungkap dua kasus curanmor pada awal Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RR, RA, dan S. Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Para pelaku menggunakan modus klasik dengan merusak lubang kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur motor milik korban,” ungkap Ilham.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan pihaknya berhasil menyita dua unit sepeda motor hasil curian, STNK, serta sejumlah kunci kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk penadah dan pelaku yang belum tertangkap,” tegasnya.

Sementara itu, pengungkapan yang lebih besar dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Dalam operasi yang berlangsung sejak 26 Mei hingga 7 Juni 2026, polisi berhasil membongkar jaringan curanmor yang beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Sebanyak enam orang pelaku berhasil diringkus. Mereka terdiri atas dua eksekutor utama dan empat orang yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan satu pelaku berinisial A alias R (41 th) merupakan Target Operasi (TO) utama. Ia beraksi bersama AM (39 th) yang bertugas sebagai joki sekaligus eksekutor lapangan.

Sementara itu, empat pelaku lainnya yang berinisial J alias H, S alias T, Mas alias A, dan YS alias A diduga berperan sebagai penadah. Seluruhnya diketahui berasal dari Kabupaten Cianjur.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sejak akhir Desember 2025 hingga Mei 2026 di sejumlah titik wilayah Sukabumi,” terang Sentot.

Fakta yang terungkap dari hasil penyidikan menunjukkan modus komplotan ini tidak hanya menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah.

Pada beberapa kasus, para pelaku bahkan diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi, membuka akses pintu, hingga mencongkel bagian rumah untuk mengambil sepeda motor maupun barang berharga lainnya.

Aksi tersebut umumnya dilakukan pada malam hingga dini hari ketika situasi lingkungan sedang sepi dan pengawasan warga menurun.

Modus ini menunjukkan peningkatan keberanian pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk memperkuat sistem keamanan rumah dan kendaraan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Barang bukti tersebut antara lain dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, satu tas selempang, sebilah golok, pisau cutter, kunci L, kunci linggis, obeng, dua telepon genggam, serta enam unit sepeda motor hasil curian.

Sementara dari pengungkapan Polres Sukabumi, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan dan perlengkapan lainnya.

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aksi para pelaku dilakukan secara terorganisasi dengan pembagian peran yang jelas antara pencuri dan penadah.

Meski sembilan pelaku telah diamankan, kepolisian memastikan penyelidikan belum berhenti.

Baik Polres Sukabumi maupun Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan penadah yang lebih luas serta lokasi kejadian lain yang belum terungkap.

Para tersangka pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru