Sukabuminow.com || Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah sebuah kasus yang melibatkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak berkembang menjadi persoalan hukum baru. Keluarga korban kini tidak hanya berjuang mencari keadilan, tetapi juga harus menghadapi laporan balik atas dugaan pengeroyokan.
F (36 th), warga Palabuhanratu, mengaku tengah berupaya mendampingi putrinya yang masih berusia 15 tahun untuk pulih dari dugaan tindak kekerasan seksual. Namun, proses tersebut kini diiringi dengan pemanggilan hukum terhadap dirinya dan keluarga.
Peristiwa bermula pada Jumat (15/5/26) malam, saat F sedang bekerja di kawasan Alun-alun Gadobangkong dalam rangka kegiatan Hari Nelayan. Ia kemudian mendapat kabar dari rekan kerja terkait hal mencurigakan di rumahnya, yang membuatnya segera pulang.
Sesampainya di rumah, F mendapati situasi yang kemudian memicu dugaan adanya tindak kejahatan terhadap anaknya. Seorang pria berinisial K (21 th) disebut berada di lokasi dan kemudian diamankan oleh warga sekitar setelah situasi memanas.
Kabar tersebut dengan cepat menyebar dan memicu reaksi spontan warga serta keluarga yang turut datang ke lokasi. Dalam situasi yang tidak terkendali, terjadi tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku hingga yang bersangkutan mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Pada malam yang sama, F melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, beberapa pekan kemudian, keluarga korban justru menerima surat panggilan klarifikasi atas laporan dugaan pengeroyokan yang diajukan oleh pihak terlapor. Hal ini membuat keluarga korban harus menjalani proses hukum bersamaan dengan kondisi psikologis yang masih berusaha dipulihkan.
F mengaku situasi tersebut berdampak pada aktivitas anaknya yang saat ini masih berstatus pelajar dan tengah menjalani ujian sekolah.
Kuasa hukum korban, Zardi Khaitami, menilai bahwa penanganan perkara semestinya tetap mempertimbangkan kondisi psikologis anak sebagai korban dugaan kekerasan. Ia menegaskan bahwa reaksi spontan keluarga dalam situasi tersebut perlu dilihat dalam konteks perlindungan anak.
Menurutnya, prioritas utama seharusnya adalah pemulihan trauma korban anak, termasuk pendampingan psikologis yang memadai, sebelum seluruh pihak dibebani proses hukum lanjutan.
“Korban masih anak di bawah umur dan sedang dalam kondisi rentan. Pemulihan psikologis harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Polres Sukabumi membenarkan bahwa terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepolisian juga menegaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap laporan, kata pihak kepolisian, akan ditangani secara profesional dan proporsional.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, kepolisian menyebut hal tersebut dapat difasilitasi apabila terdapat permohonan dari para pihak serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, aparat juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas sosial, telah dilakukan sejak awal penanganan perkara untuk mendukung pendampingan korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan kompleksitas penanganan perkara yang melibatkan anak, sekaligus pentingnya keseimbangan antara proses hukum dan perlindungan korban.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
