Reses DPRD Sukabumi Dimulai 3 Juni 2026, Aspirasi Warga dari 147 Titik Siap Dihimpun
Sukabuminow.com || DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan melaksanakan Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026 pada 3 hingga 5 Juni 2026. Kegiatan yang menjadi agenda konstitusional lembaga legislatif tersebut akan digelar di 147 titik yang tersebar pada 109 desa di 42 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.
Reses merupakan momentum penting bagi anggota DPRD untuk kembali ke daerah pemilihannya masing-masing guna mendengarkan langsung berbagai aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, berbagai usulan dari warga akan dihimpun sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah maupun program pembangunan yang akan dijalankan pemerintah daerah pada periode mendatang.
Pelaksanaan reses tahun ini mengusung tema “Mendengar Aspirasi, Mengawal Pembangunan, Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.” Tema tersebut menegaskan komitmen DPRD untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.
Dalam pelaksanaannya, anggota DPRD akan mengunjungi wilayah daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga sektor pertanian dan perikanan, diperkirakan akan menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan bersama warga.
Reses juga menjadi sarana memperkuat komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat. Melalui dialog secara langsung, masyarakat dapat menyampaikan usulan pembangunan maupun berbagai persoalan yang memerlukan perhatian pemerintah daerah.
Selain menyerap aspirasi, kegiatan ini bertujuan meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembangunan daerah. Dengan keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan, program pembangunan diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
DPRD Kabupaten Sukabumi menilai keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh program pemerintah, tetapi juga oleh sejauh mana aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan publik.
Karena itu, hasil reses nantinya akan menjadi salah satu bahan penting dalam pembahasan program prioritas pembangunan daerah, penyusunan anggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Dengan cakupan 147 titik reses yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi, agenda ini menjadi salah satu upaya memperkuat keterhubungan antara DPRD dan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan secara partisipatif, merata, dan berkelanjutan.
Masyarakat yang berada di wilayah pelaksanaan reses diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyampaikan aspirasi, masukan, maupun usulan pembangunan demi kemajuan daerah. Jadwal, waktu, dan lokasi kegiatan dapat mengalami perubahan sesuai kondisi lapangan serta kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana




