Kota SukabumiKriminal dan Hukum

Polisi Bongkar Jalur Peredaran Sabu di Sukabumi, Satu Pelaku Ditangkap, Dalang Diburu

Sukabuminow.com || Pengungkapan kasus narkotika di Kota Sukabumi membuka tabir lebih dalam tentang dugaan jaringan peredaran sabu yang masih aktif menyusup ke lingkungan permukiman warga. Penangkapan seorang pria berinisial YGH (27 th) bukan sekadar kasus individu, melainkan pintu masuk menuju rantai distribusi yang lebih besar.

YGH diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Senin (4/5/26) malam di kawasan Cibeureum. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,32 gram, jumlah yang mengindikasikan aktivitas distribusi, bukan sekadar penggunaan pribadi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di lingkungan tersebut.

“Laporan warga menjadi kunci awal. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu yang sudah siap diedarkan,” ungkapnya, Rabu (6/5/26).

Namun, yang menarik bukan hanya barang bukti yang ditemukan, melainkan pola peredaran yang mulai terkuak. Polisi turut mengamankan timbangan digital dan telepon genggam, yang diduga menjadi alat transaksi dalam jaringan distribusi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, YGH mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial U. Nama ini kini menjadi fokus utama penyelidikan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tidak berhenti di pelaku lapangan. Pemasok berinisial U sedang kami buru. Ini bagian dari upaya memutus jaringan hingga ke akar,” tegas Tenda.

Kasus ini memperlihatkan pola klasik peredaran narkoba: memanfaatkan kawasan permukiman untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Dengan sistem paket kecil siap edar, distribusi menjadi lebih fleksibel dan sulit terdeteksi tanpa keterlibatan masyarakat.

Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa Sukabumi masih menjadi salah satu titik perlintasan atau bahkan distribusi narkotika skala kecil-menengah di wilayah Jawa Barat.

Peran warga dalam kasus ini menjadi sorotan penting. Tanpa laporan awal, aktivitas tersebut berpotensi terus berlangsung tanpa terendus aparat.

“Sinergi masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa membuka kasus besar,” kata Tenda.

Saat ini, YGH telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, pekerjaan rumah aparat belum selesai. Pengejaran terhadap pemasok utama menjadi kunci untuk mengungkap apakah jaringan ini berdiri sendiri atau terhubung dengan sindikat yang lebih luas.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page