Edarkan Obat Keras Terlarang, Warga Aceh Diciduk Koramil Surade

Sukabuminow.com || Dua pemuda asal Desa Alue Ketapang, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara, SK (28 th) dan AM (25 th), diamankan Koramil Surade. Keduanya terbukti memiliki, mengedarkan, dan menjual obat keras terlarang golongan G jenis tramadol dan hexymer.

Danramil Surade, Kapten Arm Witono mengatakan, keduanya diamankan di Jl. Raya Cirangkong samping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/4/23).
“Berbekal informasi dan pengaduan masyarakat, Selasa kemarin anggota Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi melaksanakan pendalaman. Kemudian pukul 5.30 sore, kami mengamankan keduanya bersama barang bukti,” tutur Witono, Rabu (5/5/23).
Ratusan butir tramadol dan hexymer didapatkan dari keduanya. Berdasarkan pengakuannya, keduanya sudah lebih dari satu bulan beraktivitas di Surade dan Jampangkulon.
“Dari tangan SK diamankan 40 butir tramadol dan 378 butir hexymer, sedangkan dari AM diamankan 100 butir tramadol dan 29 210 butir hexymer. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir tramadol dan 588 butir hexymer,” jelasnya.
Kedua tersangka kini telah ditangani kepolisian. Sebelumnya, Koramil Surade telah berkoordinasi dengan Polsek Surade. (Edo)
Editor : Andra Permana