Walk Out dari Rapat Paripurna, Ini Alasan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi
Sukabuminow.com || Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, Selasa (1/3/22), diwarnai dengan aksi walk out Fraksi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan tidak setuju dengan Propemperda Tahun 2022 yang baru saja diambil keputusannya tersebut. Terdapat 19 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2022.
“Alasan kami tidak menyetujui Propemperda 2022 karena tidak sesuai dengan undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Tatacara Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Pasal 38 sampai dengan pasal 40,” terang Anggota Fraksi PKB, Anwar Sadad.
Interupsi dari Fraksi PKB telah terjadi sesaat setelah rapat paripurna. Anwar menyebut, pengambilan keputusan harus berdasarkan urgensi yang disepakati bersama. Kendati terdapat klausul Pasal 38 ayat 2 huruf c, dimana dalam keadaan tertentu DPRD secara bersama-sama dengan bagian hukum pemerintah daerah.
“Kami, Fraksi PKB mempertanyakan dan meminta penjelasan sejauh mana urgensi dimaksud, sementara dalam paripurna tidak tersampaikan. Karena tidak ada titik temu dalam ruang sidang setelah tadi terjadi perdebatan, kami tidak mau mengikuti sidang paripurna dan keluar dari ruangan,” sambungnya.
Anwar menegaskan, Raperda yang diusulkan dalam Propemperda 2022 yang diusulkan oleh eksekutif akan menjadi beban masyarakat dan dunia usaha. Terutama Raperda tentang Retribusi. Fraksi PKB berargumentasi, urgensinya tidak disampaikan dengan jelas dan rinci berdasarkan kajian yang komprehensif sesuai amanat undang-undang tersebut.
“Kami tetap menolak dan malah meminta kepada DPRD untuk mencabut keputusan hasil paripurna hari ini. Karena penetapan keputusan tersebut telah keluar dari amanat peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




