Sukabuminow.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang ketiga tahun 2022, Selasa (1/3/22). Agenda kali ini membahas Pengambilan Keputusan Atas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menjelaskan, Rapat Paripurna tentang Pengambilan Keputusan Atas Perubahan Propemperda ini urgen. Sebab ada yang harus dilakukan perubahan setelah di undangkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Hari ini kita gelar rapat paripurna tentang semua perubahan itu yang sudah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Bapemperda,” ujar Politisi Partai Golkar itu.
Dari delapan fraksi, kata Budi, hanya satu fraksi yang tidak menyetujui terhadap perubahan Propemperda.
“Kalaupun ada perbedaan pendapat itu kan hal yang biasa. Dari delapan fraksi, tujuh fraksi setuju. Akhirnya kita sepakat bersama bahwa perubahan Propemperda ini ditetapkan,” terangnya.
“Kita berharap, perubahan Propemperda ini bisa lebih efektif diimplementasikan untuk kepentingan-kepentingan peraturan di Kabupaten Sukabumi,” kata Sekjen DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi itu.
Di tempat sama, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami berharap, Propemperda tahun 2022 tersebut mampu menjadi bagian integrasi dan tidak terpisahkan dari Raperda dalam tegak hukum dan supremasi penegakan hukum yang dimuat dalam RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
“Perlu adanya komitmen dan multi aksi antara Bupati, perangkat daerah, dan DPRD, dalam menyusun rencana rencana Perda yang lebih terukur dan komprehensif,” singkatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sukabuminow.com, terdapat 19 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2022, meliputi Raperda tentang Retribusi Pengurangan Tenaga Kerja Asing; Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Raperda tentang Pengelolaan Perikanan; dan Raperda tentang Perumda BPR Syariah Sukabumi.
Selanjutnya, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021; Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022; Raperda tentang Inovasi Daerah; Raperda tentang APBD TA 2023; dan Raperda tentang Pengupahan;
Selain itu, sebanyak dua Raperda usulan Bupati Sukabumi dihapus dari Propemperda 2022. Keduanya yakni Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; (Ridwan HMS)
Editor : Mulya H || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com
