Siapa Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Selanjutnya?, Ini Jawaban Budi Azhar
Sukabuminow.com || Partai Golkar Kabupaten Sukabumi meraih 10 kursi dalam gelaran Pemilihan Umum Legislatif 14 Februari 2024 lalu. Hal itu disyukuri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.
Menurutnya, raihan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat Kabupaten Sukabumi terhadap partai berlambang Pohon Beringin itu.
Baca Juga :
- Perda Kemitraan Usaha Perkebunan Disahkan, Ini Respons Bupati Sukabumi
- Raperda Usul Inisiatif Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Resmi Jadi Perda
“Kami bersyukur diberi kepercayaan oleh masyarakat. Dari hasil penghitungan dari tiap TPS, tingkat kecamatan hingga kabupaten, terhitung mendapatkan 10 kursi,” tutur Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Sukabumi itu di ruangannya, Senin (18/3/24).
Raihan 10 kursi tersebut, kata BuAZ -sapaan Budi Azhar-, terdiri dari satu kursi masing-masing di Dapil I dan VI. Sedangkan dua kursi masing-masing di Dapil II, III, IV, dan V.
“Rahasia sukses kami adalah komunikasi dan konsolidasi dengan masyarakat dan unsur lainnya dilakukan dengan baik. Yang paling penting kebersamaan semua, kemenangan Golkar ini hasil kerja sama semua unsur baik pengurus kabupaten hingga desa dan TPS,” katanya.
Posisi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami, yang juga menjabat sebagai Bupati Sukabumi, diakuinya sebagai sebuah keuntungan dan kelebihan serta energi pendorong.
“Partai Golkar punya kelebihan, ketua DPD kami itu seorang bupati. Ini menjadi tenaga lebih bagi kami,” ucapnya.
Budi Azhar sendiri merupakan peraih suara tertinggi sebagai caleg dalam kontestasi Pileg 2024. Suara yang diraihnya lebih dari 29 ribu. Namun dirinya tidak mengetahui siapa yang akan menjadi ketua.
“Soal penentuan ketua dewan itu ada mekanisme di partai. Nanti partai yang akan menentukan. Suara tertinggi yang saya miliki akan menjadi salah satu catatan saja. Tapi yang menentukan itu partai,” jelasnya.
“Kami memiliki peraturan organisasi serta juklak dan juknis di tiap daerah. Tingkat kabupaten/kota dan provinsi itu hanya mengusulkan nama calon. Selebihnya DPP yang akan mengeluarkan surat keputusan untuk posisi ketua DPRD,” pungkasnya. (Ade F)
Editor : Andra Permana