Raperda Usul Inisiatif Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Resmi Jadi Perda
Sukabuminow.com || DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi mengambil Keputusan terhadap Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Senin (18/3/24). Pengambilan keputusan diawali dengan Laporan Komisi III atas Raperda tersebut.
Baca Juga :
- Ngabuburit di Perpustakaan, Menambah Wawasan di Bulan Ramadan
- Bazar Culinary Ramadan Kabupaten Sukabumi Kembali Digelar
Ketua Komisi III, Anjak Priatama Sukma mengatakan, Perda Kemitraan Usaha Perkebunan tersebut merupakan Raperda usul inisiatif Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, terdapat 54 perkebunan swasta dan nasional di Kabupaten Sukabumi yang menguasai puluhan ribu hektare. Sedangkan di sisi lain, terdapat ratusan ribu orang yang hanya menguasai sedikit. Sehingga terjadi kesenjangan yang tak jarang memicu konflik.
“Seringkali terjadi konflik bahkan berkepanjangan terkait kepemilikan lahan ini. Sebenarnya tidak usah melihat lahan ini milik siapa. Yang penting tanah perkebunan ini bisa dimanfaatkan bersama dan produktif. Bisa menghasilkan untuk masyarakat dan perusahaan,” tegas Politisi PKS itu.
Anjak menjelaskan, Perda tersebut akan menegaskan bahwa seluruh perusahaan atau perseorangan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), swasta atau nasional di Kabupaten Sukabumi untuk wajib membangun kemitraan dengan pegawai dan masyarakat sekitar.
“Kemitraannya berupa pengelolaan lahan. Di awal kami inginnya 20 persen, tapi nampaknya akan dilakukan secara bertahap. Kita wajibkan dulu soal pengelolaan lahan ini, baru ke depan akan ditentukan besaran luasnya,” ujarnya.
Menurutnya, Perda Kemitraan Usaha Perkebunan tersebut mengamanatkan bupati untuk membentuk tim fasilitasi. Tim tersebut yang nantinya akan bertugas untuk menginventarisir, menyosialisasikan, dan memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan pihak perkebunan untuk menyusun kerja sama.
“Yang pasti akan dilakukan secara bertahap. Nanti seperti apa aturannya akan diatur lebih detail di Perbup (Peraturan Bupati) sebagai turunan dari Perda ini,” pungkasnya. (Ade F)
Editor : Andra Permana