Sengketa Tanah Palabuhanratu : PN Cibadak Pastikan Eksekusi Sesuai Prosedur
Sukabuminow.com || Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menegaskan eksekusi lahan di Kampung Cangehgar RT 02/02, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, akan tetap dilanjutkan meskipun menghadapi protes dari sejumlah pihak. Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menyampaikan bahwa proses hukum yang ditempuh sudah melalui tahapan panjang hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Berita Terkait :
Maruli mengungkapkan bahwa lahan seluas sekitar 1 hektare tersebut terbagi dalam beberapa bidang milik berbagai pihak. “Saya tidak memegang langsung berkas eksekusi, tetapi luas lahan sekitar 1 hektare dan terdiri atas beberapa bidang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/1/25).
Menanggapi klaim warga yang menyebut lahan tersebut milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maruli menegaskan bahwa hingga kini belum ada surat keberatan resmi dari pihak PUPR. “Jika memang ada keberatan, kami akan memanggil pihak PUPR untuk klarifikasi. Namun, eksekusi tetap harus dilaksanakan sesuai putusan hukum,” tegasnya.
Maruli juga menjelaskan bahwa sebagian warga telah memilih mengosongkan lahan secara sukarela, tetapi ada juga yang bertahan sehingga dilakukan pembongkaran paksa. “Kami memastikan barang-barang milik warga yang mengosongkan tempat akan dibantu pemindahannya. Bagi yang bertahan, eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur,” katanya.
Isu keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam eksekusi ini pun dibantah. “Tidak ada keterlibatan ormas. Semua yang terlibat adalah personel resmi dari PN, Polres, Kodim, dan Satpol PP,” kata Maruli.
Menurutnya, perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa tetap menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. “Jika tercapai kesepakatan, eksekusi bisa dihentikan. Namun, jika tidak ada, putusan yang ada harus dijalankan,” ujarnya.
Proses hukum terkait tanah ini, kata Maruli, sudah melalui tahapan verifikasi hingga kasasi di Mahkamah Konstitusi (MK). “Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa diperdebatkan lagi,” pungkasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana




