Disclaimer: Berita ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Identitas lengkap korban, keluarga, dan detail yang dapat mengungkap identitas anak di bawah umur disamarkan demi melindungi hak serta pemulihan psikologis korban.
Sukabuminow.com || Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Aparat Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RA (21 th) yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap remaja perempuan berkebutuhan khusus berinisial E (14 th), warga Kecamatan Palabuhanratu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (11/5/26) malam, di kawasan Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, setelah polisi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan RA sebagai tersangka.
KBO Reskrim Polres Sukabumi, Pready Sandha Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, proses hukum dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan gelar perkara.
“Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial RA. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sukabumi,” ujar Pready, Selasa (12/5/26).
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk satu stel pakaian milik korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus yang disebut mengalami trauma berat setelah kejadian. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 15 April 2026 di kawasan belakang pembangunan gedung kampus baru dekat Cagar Alam Panyaweuyan, Jalan Jayanti, Palabuhanratu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan di area semak-semak belakang bangunan oleh seorang penjaga kampus dalam kondisi menangis dan ketakutan. Korban kemudian diantarkan pulang ke rumah keluarganya.
Pihak keluarga mulai mengetahui dugaan kekerasan seksual setelah korban menunjukkan kondisi yang tidak biasa usai kejadian tersebut. Keluarga kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan medis.
Paman korban berinisial A (34 th) mengatakan keluarga sangat terpukul atas peristiwa yang menimpa keponakannya. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
“Korban mengalami ketakutan dan trauma. Kami berharap kasus ini diproses secara serius sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
RA kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh fakta dan keterangan saksi dalam perkara tersebut.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
