Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Polres Sukabumi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diburu hingga Masuk Jeruji Besi

Sukabuminow.com || Jajaran Polres Sukabumi kembali menorehkan prestasi dalam memberantas tindak pidana perjudian. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (23/10/25), Kapolres Sukabumi AKBP Samian didampingi jajaran Satreskrim memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penggerebekan di lokasi kejadian. Di antaranya dua jam dinding yang digunakan sebagai penanda waktu pertandingan, lembaran karung pembatas arena, dua ekor ayam adu yang disimpan di dalam tas khusus berwarna biru, terpal, dan sejumlah uang tunai hasil taruhan.

Samian menjelaskan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JJ dan S. Dari hasil pemeriksaan, JJ berperan sebagai pemilik sekaligus penyelenggara arena sabung ayam, sedangkan S bertugas sebagai wasit sekaligus pengumpul taruhan.

“Perkara yang berhasil kami ungkap adalah praktik perjudian sabung ayam dengan dua tersangka, yakni JJ dan S. Modusnya, JJ menyiapkan tempat sebagai arena sabung ayam, sementara S berperan sebagai wasit dan penanggung jawab jalannya taruhan,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan ilegal ini bukan yang pertama kali dilakukan. Dari hasil penyelidikan, arena sabung ayam tersebut telah beberapa kali digelar dan melibatkan komunitas penjudi dari berbagai wilayah.

“Perjudian ini sudah dilakukan berulang kali dan melibatkan jaringan yang cukup terorganisasi. Mereka membagi keuntungan, di mana 20 persen hasil taruhan masuk ke penyelenggara dan sisanya untuk pemilik ayam yang bertanding,” ungkapnya.

Untuk menghindari pantauan warga dan petugas, para pelaku memilih lokasi tersembunyi di area kebun terpencil, jauh dari permukiman. Aktivitas perjudian biasanya berlangsung sejak sore hingga malam hari, bahkan dihadiri peserta dari luar kota.

Namun, berkat informasi masyarakat dan penyelidikan cepat, polisi berhasil menggagalkan praktik haram tersebut.

“Begitu ada laporan, kami langsung bertindak. Kegiatan perjudian seperti ini tidak akan kami biarkan karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Samian.

Ia menambahkan, perjudian sabung ayam merupakan penyakit sosial yang harus diberantas bersama. Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui indikasi kegiatan serupa di lingkungannya.

“Kami minta masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Ini bukan solusi ekonomi, justru menjerumuskan. Judi adalah penyakit sosial yang harus kita perangi bersama. Laporkan sekecil apa pun indikasinya kepada pihak berwenang,” ujarnya dengan tegas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di Kampung Cikarang, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, pada Jumat (17/10/25) siang. Petugas menemukan arena sabung ayam di kawasan kebun yang dikelilingi pepohonan. Di lokasi itu, berdiri tenda dari terpal dan plastik bening menaungi arena lingkaran dari bilah bambu tempat ayam diadu.

“Saat petugas datang, beberapa orang masih berada di lokasi, tetapi sebagian pelaku berhasil melarikan diri. Kami amankan sejumlah barang bukti dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” kata Tono.

Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Samian kembali menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba membuka atau terlibat dalam perjudian. Tidak ada kompromi untuk pelaku kejahatan,” pungkas Samian.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page