Kabupaten SukabumiPeristiwa

Kuasa Hukum MT: Dugaan Aborsi Paksa adalah Fitnah

Sukabuminow.com || Terkait berita berjudul “Tragedi Aborsi Paksa di Sukabumi: Korban Trauma Berat, Kasus dalam Penyelidikan” dengan sub judul “Suami Siri Diduga Paksa Minum Jamu Penggugur Kandungan” yang tayang pada Senin, 27 Januari 2025, kuasa hukum “MT”, Dana Harly Putra, memberikan Hak Jawab dan Koreksi.

Berdasarkan e-mail yang diterima Sukabuminow.com pada Selasa, 28 Januari 2025, berikut Hak Jawab dan Koreksi yang diberikan :

  1. Bahwa keliru dan menyesatkan narasi Klien kami menghamili dan menelantarkan GSA, fakta sebenarnya posisi Klien kami telah menikahi secara sah GSA di hadapan keluarga serta masyarakat sekitar. Bahkan permasalahan GSA di media muncul laporan Polisi di Polres Kabupaten Sukabumi terkait narasi tersebut;
  2. Bahwa keliru dan menyesatkan narasi Klien kami memaksa GSA untuk melakukan aborsi, faktanya Klien kami telah berusaha dengan maksimal menemani ke rumah sakit dan memberikan perawatan terbaik;
  3. Bahwa diketahui pertama kali GSA mengandung adalah pada tanggal 6 Oktober 2024, dimana saat itu GSA dilarikan ke rumah sakit dan dirawat inap karena diduga mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan obat (menyebut nama dua obat yang masing-masing berdosis 200 mg dan 100 mg);
  4. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024 GSA memaksa untuk pergi dari rumah sakit dan mengamuk serta mencabut dengan paksa infusan-nya dikarenakan Klien kami akan melaksanakan giat di luar kota dan GSA memaksa untuk ikut;
  5. Bahwa tidak lama dari kejadian itu GSA Kembali masuk ke rumah sakit dan dirawat inap semalam karena kelelahan dan puncaknya pada tanggal 28 November 2024 GSA kembali dirawat di rumah sakit karena demam dan diare;
  6. Bahwa sebelum rawat inap di rumah sakit GSA memesan jamu di tempat biasa dia dipijat, jamu tersebut berisi sereh, jahe, kunyit serta gula merah dan diantarkan ke rumah sakit pada pagi hari pukul 09.00 tanggal 29 November 2024 yang diterima langsung oleh suami GSA di dalam ruangan rawat inap;

Maka dari itu keliru, menyesatkan serta merupakan fitnah nyata narasi yang menyebutkan Klien kami memaksa GSA meminum jamu racikan yang menyebabkan GSA mengalami kontraksi hebat;

  1. Bahwa setelah itu tidak terjadi masalah apapun dan pada pukul 12.30 dilakukan USG setelahnya Dokter Spesialis kandungan masuk dan menyimpulkan bahwa kandungan GSA lemah yang diakibatkan oleh suatu kondisi medis, oleh karena itu Dokter meminta Klien membelikan obat penguat kandungan (Microgest dan Glisodin) untuk kandungan dan Klienpun membelikannya untuk GSA;
  2. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 terjadi kontraksi dan pendarahan, Klien kami diminta lagi untuk membelikan obat penguat kandungan (Microgest dan Glisodin) dan puncaknya pada 31 November 2024 setelah dilakukan observasi ditemukan bahwa Janin tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran) dan atas rekomendasi dari Dokter guna menyelamatkan hidup GSA maka GSA dan keluarga menyetujui proses kuretase;
  3. Bahwa sebelum kejadian tersebut GSA sempat pergi traveling ke Malaysia dan tempat lainnya serta komunikasi dengan Klien baik-baik saja, puncaknya pada bulan Desember terjadi cekcok dan GSA meminta cerai. Perlu diketahui bahwa beberapa kali GSA sudah meminta cerai namun selalu ditolak oleh Klien dan karena Klien kami sudah lelah akhirnya Klien menyetujui perceraian tersebut;

Bahwa atas uraian tersebut diatas maka narasi yang menyebutkan Klien kami sengaja memaksa mengaborsi GSA dengan jamu adalah suatu fitnah yang keji dan didasari motif balas dendam karena Klien kami menyetujui permohonan cerai dari GSA.

Demikian Hak Jawab dan Koreksi yang diberikan pihak kuasa hukum MT atas pemberitaan yang telah dimuat. (Edo)

Editor : Andra Permana

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!