Kuasa Hukum MT: Kesalahan Bulan dalam Kronologi Perlu Diluruskan

Sukabuminow.com || Kuasa hukum MT, Danna Harly Putra, kembali mengirimkan Hak Koreksi terhadap pemberitaan klarifikasi yang telah dimuat pada Selasa, 28 Januari 2025. Berdasarkan email yang diterima pada Rabu, 29 Januari 2025, beberapa hal yang disampaikan di antaranya :
- Bahwa kami mengucapkan terima kasih kepada rekan media yang telah mendengarkan kedua belah pihak serta netral dalam perkara “Dugaan aborsi paksa yang dilakukan suami siri di Sukabumi”;
- Bahwa dalam rilis Hak Jawab yang telah dikirimkan pada tanggal 28 Januari 2025
terdapat koreksi yaitu kejadian pada uraian semula:
- Bahwa tidak lama dari kejadian itu GSA Kembali masuk ke rumah sakit
dan dirawat inap semalam karena kelelahan dan puncaknya pada
tanggal 28 November 2024 GSA kembali dirawat di rumah sakit karena
demam dan diare; - Bahwa sebelum rawat inap di rumah sakit GSA memesan jamu di tempat
biasa dia dipijat, jamu tersebut berisi sereh, jahe, kunyit serta gula
merah dan diantarkan ke rumah sakit pada pagi hari pukul 09.00
tanggal 29 November 2024 yang diterima langsung oleh suami GSA di
dalam ruangan rawat inap;
Maka dari itu keliru, menyesatkan serta merupakan fitnah nyata
narasi yang menyebutkan Klien kami memaksa GSA meminum
jamu racikan yang menyebabkan GSA mengalami kontraksi hebat; - Bahwa setelah itu tidak terjadi masalah apapun dan pada pukul 12.30 dilakukan USG setelahnya Dokter Spesialis kandungan masuk dan
menyimpulkan bahwa kandungan GSA lemah yang diakibatkan oleh suatu kondisi medis, oleh karena itu Dokter meminta Klien membelikan obat penguat kandungan (Microgest dan Glisodin) untuk kandungan
dan Klienpun membelikannya untuk GSA; - Bahwa pada tanggal 30 November 2024 terjadi kontraksi dan
pendarahan, Klien kami diminta lagi untuk membelikan obat penguat
kandungan (November Microgest dan Glisodin) dan puncaknya pada 31
November 2024 setelah dilakukan observasi ditemukan bahwa Janin
tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran) dan atas rekomendasi dari Dokter guna menyelamatkan hidup GSA maka GSA dan keluarga menyetujui proses kuretase;
Menjadi
- Bahwa tidak lama dari kejadian itu GSA Kembali masuk ke rumah sakit
dan dirawat inap semalam karena kelelahan dan puncaknya pada
tanggal 28 Oktober 2024 GSA kembali dirawat di rumah sakit karena
demam dan diare; - Bahwa sebelum rawat inap di rumah sakit GSA memesan jamu di tempat
biasa dia dipijat, jamu tersebut berisi sereh, jahe, kunyit serta gula
merah dan diantarkan ke rumah sakit pada pagi hari pukul 09.00 tanggal 29 Oktober 2024 yang diterima langsung oleh suami GSA di dalam ruangan rawat inap;
Maka dari itu keliru, menyesatkan serta merupakan fitnah nyata narasi yang menyebutkan Klien kami memaksa GSA meminum jamu racikan yang menyebabkan GSA mengalami kontraksi hebat;
- Bahwa setelah itu tidak terjadi masalah apapun dan pada pukul 12.30
dilakukan USG setelahnya Dokter Spesialis kandungan masuk dan menyimpulkan bahwa kandungan GSA lemah yang diakibatkan oleh
suatu kondisi medis, oleh karena itu Dokter meminta Klien membelikan
obat penguat kandungan (Microgest dan Glisodin) untuk kandungan
dan Klienpun membelikannya untuk GSA;
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 terjadi kontraksi dan pendarahan, Klien kami diminta lagi untuk membelikan obat penguat kandungan (Microgest dan Glisodin) dan puncaknya pada 31 Oktober 2024 setelah
dilakukan observasi ditemukan bahwa Janin tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran) dan atas rekomendasi dari Dokter guna menyelamatkan hidup GSA maka GSA dan keluarga menyetujui proses kuretase;
- Bahwa setelah diteliti lebih lanjut terdapat kekeliruan yaitu seluruh kejadian di atas terjadi pada bulan Oktober 2024 bukan November 2024, oleh karena itu guna menyajikan fakta yang sebenarnya dan akuntabel kami harap rekan-rekan media dapat melakukan revisi narasi Hak Jawab kami; (Edo)
Berita Terkait :
Editor : Andra Permana