Polres Sukabumi Gerebek Tambang Ilegal di Simpenan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Sukabuminow.com || Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan enam orang diduga pelaku penambangan emas ilegal di Tanjakan Keusik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Para pelaku diamankan di lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) pada Minggu (26/1/25).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa karung-karung berisi tanah hasil tambang yang diduga mengandung emas. Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung.
“Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku tambang ilegal di wilayah Kecamatan Simpenan. Saat ini, mereka sedang diperiksa oleh petugas,” ujar Aah pada Selasa (28/1/25).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Tambang ilegal ini merusak lingkungan dan berisiko menyebabkan bencana, seperti longsor. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Penyelidikan lebih lanjut masih terus berjalan,” tegas Hartono.
Tanjakan Keusik sendiri merupakan wilayah yang rawan bencana, terutama longsor, akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal. Meski sebelumnya wilayah tersebut telah terdampak longsor, aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung tanpa memedulikan risiko. (Edo)
Editor : Andra Permana




