AdvertorialDPRD Kabupaten Sukabumi

Ketua DPRD Sukabumi Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu Terpisah: Tunggu Regulasi Turunan

Sukabuminow.com || Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu pusat dan daerah yang akan diterapkan pada tahun 2029 dan 2031. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, namun tetap memerlukan tindak lanjut berupa perubahan regulasi oleh pemerintah pusat dan DPR RI.

“Sebagai pemerintah daerah, kami pada dasarnya menerima dan mengikuti apa pun keputusan MK. Tapi yang perlu diingat, putusan tersebut harus diterjemahkan melalui undang-undang. Perubahan regulasi itu menjadi kewenangan DPR RI bersama pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (11/7/25).

Tunggu Perubahan UU dan Peraturan Pemerintah

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa perubahan teknis akibat putusan MK, seperti perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau penyesuaian masa bakti anggota legislatif daerah, akan bergantung pada bagaimana aturan baru dirumuskan.

“Semuanya masih panjang prosesnya. Kita masih menunggu bagaimana DPR RI dan pemerintah pusat menyusun perubahan undang-undangnya. Termasuk soal apakah masa jabatan kepala daerah dan DPRD akan diperpanjang sampai 2031 atau tetap seperti yang direncanakan sebelumnya, itu belum ada kepastian,” jelasnya.

Meski belum ada dampak langsung yang dirasakan di tingkat daerah, ia memastikan bahwa seluruh jajaran DPRD Kabupaten Sukabumi akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Tidak Mengubah Strategi Politik di Daerah

Menanggapi kemungkinan perubahan arah politik akibat jadwal pemilu yang tidak serentak, Budi menegaskan bahwa langkah-langkah politik DPRD di daerah tidak terpengaruh.

“Kami tetap fokus pada tugas sebagai anggota legislatif. Tidak ada perubahan langkah. Politik itu dijalankan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kalau ke depannya ada perubahan, tentu akan kami ikuti,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sikap partai politik di tingkat daerah pun akan mengacu pada keputusan dan arahan dari struktur di tingkat provinsi maupun pusat.

Evaluasi Pemisahan Pemilu: Antara Eksekutif dan Legislatif

Secara pribadi, Budi memiliki pandangan bahwa pemisahan antara pemilu legislatif dan eksekutif sebenarnya bisa membawa dampak positif terhadap kualitas demokrasi. Ia berpendapat bahwa pemilu legislatif sebaiknya dilaksanakan secara terpisah dari pemilu eksekutif agar fokus publik dan peserta pemilu lebih terarah.

“Menurut saya pribadi, lebih ideal jika pemilihan legislatif (DPR RI, DPD, DPRD provinsi, maupun kabupaten/kota) dilakukan secara terpisah dengan pemilihan eksekutif seperti presiden dan kepala daerah. Tapi tentu kita tidak bisa menafsirkan sendiri. MK sudah memutuskan dan itulah yang harus diikuti,” paparnya.

Ia juga menduga bahwa putusan MK dilatarbelakangi oleh pemisahan ruang lingkup antara pemilu berskala nasional dan pemilu daerah.

“Mungkin pertimbangannya adalah Pilpres dan pemilu DPR RI serta DPD RI berada di ranah nasional, sedangkan Pilkada dan DPRD berada di ruang lingkup daerah,” pungkasnya.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page