Paripurna DPRD Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2025, Arahkan Perubahan Anggaran pada Kebutuhan Rakyat

Sukabuminow.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Jumat (11/7/25).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Badan Musyawarah DPRD untuk membahas KUA-PPAS Tahun 2025 sekaligus mengevaluasi prognosis anggaran enam bulan ke depan.

“Pak Bupati telah menyampaikan nota KUPA-PPAS 2025. Mulai hari Senin mendatang, pembahasan akan dilakukan secara mendalam oleh masing-masing komisi bersama mitra kerjanya,” ujarnya kepada media.

Ia menambahkan, setiap komisi akan melaporkan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya, Banggar akan menggelar pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk mengevaluasi arah kebijakan fiskal berdasarkan prognosis semester kedua tahun ini.

KUA-PPAS: Dokumen Strategis Dalam Perubahan APBD

KUA-PPAS merupakan dokumen strategis dalam siklus penganggaran daerah. KUA (Kebijakan Umum Anggaran) menjadi dasar penyesuaian atas asumsi makro, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah akibat dinamika ekonomi dan kebijakan nasional. Sementara PPAS menetapkan prioritas program dan plafon anggaran sebagai acuan dalam penyusunan Perubahan APBD.

Dalam konteks ini, pembahasan KUA-PPAS tidak sekadar formalitas, melainkan krusial dalam memastikan program prioritas dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani optimal di tengah keterbatasan fiskal.

Bupati Tegaskan Komitmen pada Janji Politik

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa perubahan anggaran merupakan bagian dari siklus tahunan yang bersifat dinamis. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah penyesuaian program prioritas pada semester dua tahun anggaran berjalan.

“Barusan kita laksanakan paripurna semesteran. Harapannya, hasil evaluasi ini bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan program di semester kedua, termasuk dalam perubahan APBD 2025,” jelas Asjap.

Menurutnya, perubahan anggaran dilakukan sebagai respons terhadap berbagai dinamika di lapangan, termasuk penyesuaian terhadap program yang bersifat prioritas maupun yang dapat ditunda pelaksanaannya.

“Perubahan ini memang biasa dilakukan setiap tahun karena selalu ada dinamika kegiatan dan prioritas baru. Mana yang harus didahulukan dan mana yang bisa ditunda, itu sudah menjadi hal yang lumrah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asjap menekankan bahwa perubahan anggaran harus tetap sejalan dengan visi dan misi kepala daerah serta menjadi alat untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat.

“Kita ingin agar perubahan ini menukik langsung pada visi dan misi pemerintah daerah. Meskipun tidak seluruhnya bisa terealisasi dalam satu waktu, paling tidak sebagian janji politik kepada masyarakat bisa kami jawab dan buktikan,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan pentingnya keberpihakan anggaran kepada masyarakat. “Utamanya kita harus berpihak kepada masyarakat. Kita ini pelayan publik. Maka sudah seharusnya hadir membantu memenuhi kebutuhan bersama. Kudu nyaah ka masyarakat (harus sayang kepada masyarakat),” pungkas Asjap.

Selain membahas Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Andreas dan Sekretaris Daerah Ade Suryaman tersebut juga membahas Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD TA 2025 dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD TA 2025, dan Persetujuan Bersama Bupati dengan DPRD terhadap Raperda tentang RPJMD 2025-2029.

Reporter: Edo
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru