Kriminal dan Hukum

Kasus BPNT Hadirkan Saksi Baru

Sukabuminow.com || Seluruh kepala desa di empat kecamatan, yakni Ciambar, Palabuhanratu, Parungkuda, dan Simpenan, dipanggil Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/12/18).

Pemanggilan para Kades tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi program Kemensos (Kementrian Sosial) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) periode April hingga November tahun 2018 yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. Sejauh ini, dua oknum pegawai Bulog Sub Drive Cianjur berinisial UK dan N, resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga  :

Wahid, Kepala Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, mengaku di panggil Kejari untuk memberikan keterangan seputar alokasi pembagian beras dalam program BPNT.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu saya memenuhi panggilan. Karena kami (para Kades) tidak mengetahui dari mana asal muasal beras itu. Kami berikan keterangan sesuai apa yang kami ketahui,” ujarnya di Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Cibadak, Rabu (26/12/18). (R Tanjung)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Berita Terkait

Back to top button