Sukabuminow.com || Sebanyak 27 paket narkotika jenis sabu diamankan Polres Sukabumi Kota dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial RBC (29 th).
Puluhan paket tersebut ditemukan dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 25 paket sabu dengan berat total 10,15 gram ditemukan saat RBC diamankan di sebuah bengkel di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (19/9/26) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, paket tersebut ditemukan di dalam saku celana RBC saat petugas melakukan pemeriksaan.
“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata mantan Kapolsek Cikakak itu, Senin (21/9/26).
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan dua paket sedang sabu serta satu unit timbangan digital.
“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Bayu.
Dengan temuan di dua lokasi tersebut, total 27 paket sabu berhasil diamankan polisi. RBC selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan RBC dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam perkara ini, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana
