Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ciracap Sukabumi Naik Penyidikan, Tersangka Ditahan

Sukabuminow.com || Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan seorang pria yang disebut sebagai tetangga korban sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Sukabumi.

Korban merupakan siswi kelas 3 sekolah dasar. Demi kepentingan perlindungan anak, identitas korban dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak disertakan dalam pemberitaan ini.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan penahanan tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Dudi, Selasa (29/9/26).

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Firman mengatakan status perkara meningkat setelah penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Penanganan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Sukabumi,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi juga mendalami cara yang diduga digunakan tersangka terhadap korban. Berdasarkan keterangan penyidik, korban diduga dibujuk dengan iming-iming uang.

“Motif yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yaitu diiming-imingi uang,” ungkap Firman.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan keluarga korban kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pendalaman hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penanganan perkara juga dilakukan dengan memperhatikan posisi korban sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Undang-Undang Perlindungan Anak menempatkan anak korban kejahatan seksual sebagai pihak yang berhak memperoleh perlindungan khusus.

Dalam perkara ini, penyidik menyampaikan sangkaan pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua regulasi tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Sangkaan terhadap tersangka mencakup Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal VII angka 44 UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal VII angka 55 UU Nomor 1 Tahun 2026,” pungkasnya.

Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru