Sukabuminow.com || Ketika seorang warga meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tidak hanya menghadapi kehilangan, tetapi juga harus mengurus berbagai hak yang melekat pada kepesertaan jaminan sosial. Di Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, proses itu dikawal langsung oleh kepala desa sekaligus Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Desa Cimanggu, Demi, mengatakan dirinya berupaya memastikan keluarga peserta yang meninggal dapat memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Dalam satu bulan terakhir, terdapat empat peserta yang meninggal dunia di Desa Cimanggu. Tiga di antaranya telah menerima manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta, sedangkan satu peserta lainnya masih dalam proses pengajuan.
“Alhamdulillah, tiga ahli waris sudah menerima manfaat sebesar Rp42 juta. Untuk satu peserta lainnya masih dalam proses dan mudah-mudahan segera dapat dicairkan,” ujar Demi, Rabu (7/10/26).
Menurut Demi, manfaat tersebut sangat berarti bagi keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, ia membantu mengarahkan ahli waris agar dokumen dan tahapan pengajuan dapat dipenuhi sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain akta kematian, surat keterangan atau pernyataan ahli waris, surat nikah, serta dokumen lain sesuai persyaratan kepesertaan.
Demi menyebut proses pengajuan dilakukan secara daring untuk memperoleh antrean. Setelah persyaratan lengkap dan proses wawancara selesai, pencairan manfaat pada kasus yang ia dampingi umumnya berlangsung sekitar dua minggu hingga satu bulan.
“Kami bantu proses sesuai aturan yang ada. Setelah persyaratan lengkap dan wawancara dilakukan, biasanya sekitar dua minggu sampai satu bulan,” katanya.
Demi telah menjalankan tugas sebagai Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan selama sekitar empat tahun. Selain mendampingi peserta dalam proses klaim, tugas utamanya adalah memperluas kepesertaan dengan merekrut masyarakat agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selama periode tersebut, lebih dari 20 peserta yang didampinginya dilaporkan meninggal dunia dan ahli warisnya memperoleh manfaat sesuai ketentuan.
Untuk kepesertaan yang hanya mengambil Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iuran yang disebutkan Demi sebesar Rp16.800 per orang per bulan.
“Saya dipercaya BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu merekrut peserta sekaligus mendampingi masyarakat. Jadi bukan hanya warga Cimanggu, masyarakat dari luar desa juga bisa mendaftar melalui kami,” tuturnya.
Menurut Demi, Agen Perisai tidak harus berasal dari kepala desa. Agen dapat berasal dari masyarakat yang mendapat kepercayaan untuk membantu memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Di Kabupaten Sukabumi, konsep satu desa satu agen juga mulai didorong sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa.
Bagi Demi, keberadaan Agen Perisai memiliki peran penting karena masyarakat tidak hanya membutuhkan akses untuk menjadi peserta, tetapi juga pendampingan ketika hak kepesertaan harus diajukan.
“Yang penting masyarakat memahami bahwa ketika sudah menjadi peserta, ada perlindungan yang bisa diberikan kepada keluarga. Kami berusaha membantu agar hak tersebut benar-benar diterima oleh ahli waris sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana
