Lansia di Sukabumi Jadi Tersangka Kekerasan Anak, Modus Uang Receh Terbongkar
Sukabuminow.com || Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik dan menjadi pengingat serius bagi seluruh masyarakat Indonesia tentang pentingnya perlindungan anak. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Seorang anak perempuan berusia 13 tahun diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. Fakta ini terungkap setelah sang ayah mencurigai perubahan fisik yang tidak wajar pada putrinya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa kecurigaan tersebut bermula dari perubahan bentuk perut korban.
“Korban kemudian dibawa ke bidan di Desa Sasagaran pada Sabtu (11/4/26). Hasil pemeriksaan menunjukkan korban positif hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan,” ungkapnya, Kamis (16/4/26).
Setelah didesak oleh keluarga, korban akhirnya mengungkap fakta yang selama ini disembunyikan. Ia mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria lanjut usia berinisial AS (72 th), yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara memanfaatkan kondisi psikologis korban. Ia memberikan uang tunai dalam jumlah kecil sebagai iming-iming.
“Pelaku awalnya memberikan uang sebesar Rp10.000, lalu melakukan perbuatannya. Dari keterangan sementara, aksi tersebut terjadi sekitar tiga kali,” jelas Sujana.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengintimidasi korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Ancaman ini membuat korban memilih diam hingga kondisi kehamilannya tidak lagi bisa disembunyikan.
Penanganan kasus ini berlangsung relatif cepat setelah keluarga korban melapor. Pelaku AS akhirnya diamankan pada Selasa (13/4/26) sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolsek Kebonpedes.
Menariknya, pelaku diantar langsung oleh keponakannya sendiri yang merasa tidak dapat menerima perbuatan tersebut.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum, pakaian korban, serta dokumen identitas seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.
Kasus ini dipastikan akan diproses secara hukum dengan menggunakan dasar Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Sujana.
Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap bentuk persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih jika disertai unsur bujuk rayu atau ancaman.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana




