UMK 2026 Kota Sukabumi Naik 5,7 Persen, Disnaker Tekankan Keberlanjutan Usaha
Sukabuminow.com || Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Jawa Barat menjadi salah satu indikator arah kebijakan ketenagakerjaan daerah dalam merespons dinamika ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, pemerintah provinsi menetapkan standar upah minimum yang wajib dijadikan rujukan oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Data UMK 2026 menunjukkan adanya kesenjangan antarwilayah yang masih cukup signifikan. Kota Bekasi menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp5.999.443, sedangkan Kabupaten Pangandaran berada pada level terendah sebesar Rp2.351.250. Perbedaan tersebut mencerminkan variasi struktur ekonomi dan kapasitas dunia usaha di masing-masing daerah.
Di Kota Sukabumi, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp3.192.807 atau mengalami kenaikan 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut dipandang sebagai penyesuaian yang bersifat hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha lokal yang didominasi sektor perdagangan, jasa, dan usaha skala menengah kecil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menyatakan bahwa kebijakan UMK 2026 tidak disusun semata-mata berdasarkan tuntutan kenaikan upah, melainkan melalui kajian terhadap kemampuan riil ekonomi daerah. Pemerintah, kata dia, berupaya menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan tekanan baru bagi pelaku usaha.
“UMK 2026 diarahkan untuk menjaga keseimbangan. Kesejahteraan pekerja tetap menjadi perhatian, namun keberlangsungan usaha juga harus dipastikan agar lapangan kerja tidak justru terancam,” ujarnya, Selasa (6/1/26).
Menurut Punjul, stabilitas hubungan industrial menjadi faktor penting dalam implementasi UMK 2026. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan upah minimum, sekaligus membuka ruang dialog jika terdapat kendala di tingkat pelaksanaan.
Dengan diberlakukannya UMK 2026, Pemerintah Kota Sukabumi berharap kebijakan pengupahan dapat berfungsi sebagai penyangga daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah tetap kondusif.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana




