Perda Trantibumlinmas Disetujui, Sukabumi Mulai Bahas Transformasi PDAM Menjadi Perseroda

Sukabuminow.com || Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pembaruan regulasi dan transformasi badan usaha milik daerah. Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dua langkah strategis itu mulai diwujudkan melalui rapat paripurna DPRD yang mengesahkan Perda Trantibumlinmas Sukabumi sekaligus memulai pembahasan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Agenda tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Gedung Utama Sekretariat DPRD, Selasa (21/7/26), yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bersama Bupati Sukabumi Asep Japar.

Pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum di daerah. Setelah disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, regulasi tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah secara definitif.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang semakin kuat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.

“Paripurna hari ini memiliki dua agenda sesuai hasil Badan Musyawarah. Pertama, pengambilan keputusan terhadap Raperda Trantibumlinmas yang telah selesai dibahas Panitia Khusus dan telah disetujui bersama. Selanjutnya pemerintah daerah akan mengajukan registrasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Menurut Budi, kehadiran perda itu akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan ketertiban umum.

“Mudah-mudahan masyarakat semakin aman, tenteram, dan tertib dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pemerintah daerah juga memiliki dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan tugas,” katanya.

Selain menyetujui Perda Trantibumlinmas Sukabumi, rapat paripurna juga mengawali pembahasan perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Tahapan tersebut masih berupa penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi. Selanjutnya, seluruh fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umum sebelum pembahasan dilakukan secara lebih mendalam.

Budi menjelaskan pembahasan dilakukan secara bertahap agar seluruh aspek hukum, tata kelola perusahaan, hingga dampaknya terhadap pelayanan publik dapat dikaji secara komprehensif.

“Nota pengantar dari Bupati telah disampaikan. Berikutnya DPRD akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan perubahan Perumda menjadi Perseroda bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum sekaligus memperkuat daya saing perusahaan daerah.

Menurutnya, status Perseroda memberikan fleksibilitas dalam pengembangan usaha karena membuka peluang masuknya investasi, dengan ketentuan pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas.

“Perubahan ini memberikan keleluasaan dalam pengelolaan perusahaan. Pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin baik sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” kata Asjap.

Ia menjelaskan, selama berstatus Perumda seluruh penyertaan modal berasal dari pemerintah daerah. Setelah menjadi Perseroda, pemerintah daerah tetap menguasai sedikitnya 51 persen saham, sementara sisanya dapat melibatkan investor sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema tersebut dinilai mampu memperkuat kapasitas pembiayaan perusahaan sehingga pengembangan jaringan distribusi air bersih, modernisasi infrastruktur, hingga peningkatan kualitas pelayanan dapat dilakukan lebih cepat.

“Dengan skema ini perusahaan akan memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang, sementara kendali tetap berada di pemerintah daerah. Harapannya pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.

Pengesahan Perda Trantibumlinmas Sukabumi dan rencana transformasi Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda mencerminkan dua agenda strategis pembangunan daerah yang kini juga menjadi perhatian pemerintah di berbagai wilayah Indonesia, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Regulasi ketertiban umum diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif. Di sisi lain, transformasi badan usaha milik daerah dipandang sebagai upaya memperkuat kapasitas pendanaan dan profesionalisme pengelolaan perusahaan tanpa mengurangi peran pemerintah sebagai pengendali utama.

Apabila seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai mekanisme, kedua kebijakan tersebut diharapkan menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, serta penguatan daya saing Kabupaten Sukabumi di tingkat regional maupun nasional.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru