Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Dorong Kepastian Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Sukabuminow.com || Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terus mendorong terwujudnya kepastian kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pendidikan. Hingga saat ini, proses penetapan skema penggajian masih berada pada tahap strategis, yakni rekonsiliasi dan sinkronisasi data sebagai dasar pengambilan keputusan oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa kewenangan penentuan besaran gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, proses yang berjalan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru dan harus didukung oleh data masa kerja yang akurat serta perhitungan kemampuan keuangan daerah.
“Penggajian PPPK paruh waktu bersumber dari pemerintah daerah. Saat ini masih dilakukan rekonsiliasi, terutama terkait masa kerja masing-masing pegawai, agar kebijakan yang diambil tepat dan sesuai aturan,” ujar Deden Sumpena, Rabu (7/1/26).
Ia menjelaskan, dari sisi kebijakan internal, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berfokus pada penyediaan data tenaga kependidikan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini dinilai krusial agar kebijakan penggajian tidak menimbulkan ketimpangan maupun ketidakjelasan di tingkat satuan pendidikan.
Dalam kondisi transisi, Dinas Pendidikan mengarahkan skema sementara penggajian pada pola insentif yang disesuaikan dengan ketentuan regulasi dan kemampuan fiskal daerah. Menurut Deden, pendekatan tersebut menjadi solusi sementara sambil menunggu penetapan kebijakan final.
“Skema yang saat ini mengemuka masih mengarah pada pola insentif. Ini disesuaikan dengan regulasi yang berlaku serta kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
Terkait beredarnya informasi mengenai kemungkinan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai sumber penggajian PPPK paruh waktu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap kebijakan pembiayaan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahan persepsi di lapangan.
Dinas Pendidikan juga mencermati aspirasi PPPK paruh waktu terkait beban kerja dan kesejahteraan. Masukan tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi kebijakan agar sistem penggajian ke depan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan dan keberlanjutan layanan pendidikan.
“Kami memahami dinamika di lapangan. Karena itu, koordinasi dengan Pemerintah Daerah terus kami lakukan agar kebijakan yang ditetapkan memberikan kejelasan, kepastian, dan tetap berpijak pada aturan,” tegas Deden.
Ke depan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus berperan aktif dalam proses perumusan kebijakan penggajian PPPK paruh waktu. Tujuannya adalah menjaga stabilitas kinerja tenaga kependidikan sekaligus memastikan tata kelola anggaran pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Reporter: Andry Hidayat
Redaktur: Andra Permana




