Sukabumi Perkuat Payung Hukum Ketertiban, Bupati Asep Japar Soroti Tanggung Jawab Bersama

Sukabuminow.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi mengambil keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Keputusan diambil melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Selasa (21/7/26).

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan bahwa Raperda Trantibumlinmas dimaksudkan untuk memperkuat fondasi hukum penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga berjalan seiring dengan pembangunan daerah.

“Regulasi ini tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan aturan. Lebih jauh, regulasi ini diarahkan untuk membangun kondisi sosial yang mendukung kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Asjap dalam penyampaian pendapat akhirnya.

Menurut Asjap, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting. Ketika lingkungan berada dalam kondisi aman, tertib, dan nyaman, masyarakat memiliki ruang yang lebih baik untuk menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi secara produktif.

“Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya, tanggung jawab tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Asjap.

Bupati Asjap menjelaskan, pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat akan memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan kewenangannya.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, penyelenggaraan ketertiban umum diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Keberadaan regulasi ini menjadi semakin penting karena persoalan ketertiban masyarakat memiliki cakupan yang luas. Isunya tidak hanya berkaitan dengan keamanan di ruang publik, tetapi juga menyentuh berbagai aspek kehidupan warga,” ujarnya.

Ruang lingkup yang diatur mencakup ketertiban jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai; tata ruang, jalur hijau, taman, dan tempat umum; sungai, saluran, kolam, serta lepas pantai.

Selain itu, pengaturan juga mencakup ketertiban lingkungan permukiman, pengelolaan sampah, tempat usaha dan usaha tertentu, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan dan keramaian, hingga ketertiban pelajar dan mahasiswa.

Aspek kerukunan umat beragama serta peran serta masyarakat, aparatur, dan badan hukum juga menjadi bagian dari cakupan pengaturan.

“Luasnya ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa ketertiban umum merupakan persoalan lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi banyak pihak,” beber Asjap.

Salah satu isu strategis yang ditekankan Bupati Asjap dalam rapat paripurna tadi adalah pentingnya membangun kesadaran bahwa ketertiban umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan pelayanan dasar dan penyelenggaraan ketertiban dapat berjalan. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat.

Karena itu, Asjap menilai partisipasi warga menjadi bagian penting dalam menciptakan Kabupaten Sukabumi yang aman, tertib, tenteram, bersih, dan nyaman.

“Ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah harus hadir, tetapi peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan,” katanya.

Perspektif tersebut menjadi penting di tengah kompleksitas wilayah Kabupaten Sukabumi yang memiliki karakter geografis dan sosial yang beragam. Wilayah yang luas dengan kawasan perkotaan, perdesaan, pesisir, hingga daerah rawan bencana membutuhkan pendekatan penanganan ketertiban yang tidak bisa diseragamkan.

“Dengan demikian, regulasi yang disepakati diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Implementasinya harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di berbagai wilayah,” ungkap Asjap.

Selain mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, regulasi tersebut juga memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan pelindungan masyarakat.

Pelindungan masyarakat akan dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi warga, termasuk melalui pembentukan satuan tugas pelindungan masyarakat di tingkat daerah dan kecamatan.

Menurut Asjap, pelindungan masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman kepada warga dari berbagai potensi ancaman. Perannya juga berkaitan dengan kesiapsiagaan menghadapi bencana serta membantu menjaga ketertiban umum di tingkat desa atau kelurahan.

“Bagi Kabupaten Sukabumi, aspek ini menjadi strategis mengingat karakter wilayah yang memiliki potensi berbagai jenis bencana. Karena itu, penguatan kapasitas masyarakat dan sistem pelindungan di tingkat lokal menjadi bagian penting dalam membangun ketangguhan daerah,” katanya.

Pendekatan tersebut juga menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai pihak yang menerima perlindungan, tetapi sekaligus sebagai bagian dari sistem pelindungan itu sendiri.

Asjap menegaskan, pengesahan Raperda tersebut merupakan bagian dari proses pembangunan kebijakan daerah yang harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, setiap kebijakan yang disusun Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus mampu memberikan dampak dan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Setiap kebijakan yang dibuat harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dapat dirasakan dampak dan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi pesan strategis dalam penerapan regulasi ketertiban umum ke depan. Tantangan utama bukan hanya memastikan aturan tersedia, tetapi juga memastikan pelaksanaannya dilakukan secara proporsional, terukur, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat, pelaku usaha, lembaga masyarakat, dan warga menjadi faktor penting.

Asjap juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

Ia berharap koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dapat terus dipelihara.

“Dengan disepakatinya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Kabupaten Sukabumi kini memiliki pijakan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola ketertiban di daerah,” pungkasnya.

Reporter: Iwan
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

POPULER

Terbaru