Kabupaten SukabumiKriminal dan Hukum

Terlibat TPPO, Pria Palabuhanratu Ini Diancam Maksimal Belasan Tahun Penjara

Sukabuminow.com || DR (37 th), warga Kampung/Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diciduk Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak bulan Oktober 2021.

“Perannya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai, Papua. Dijanjikan gaji 2 sampai 7 juta kerja di kafe. Tersangka menjanjikan para korban bisa pulang dalam enam bulan. Tapi ternyata bohong,” tutur Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, dalam konferensi pers di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Kamis (17/2/22).

Dedy menjelaskan, empat wanita menjadi korban TPPO yang dilakukan tersangka DR. Yakni SA (15 th), IA (18 th), NS (18 th) dan AN (25 th). Selain tersangka DR yang mengantongi 4 juta rupiah dari tindakannya tersebut, dua lainnya ditangkap Polres Paniai, yakni I dan HK. Dalam kasus ini, I atau disebut mami, datang ke Palabuhanratu untuk menjemput keempat korban.

“Saat datang ke Papua, korban tidak dipekerjakan sesuai perjanjian yakni di kafe. Namun mereka dijual I kepada HK dengan harga 80 juta rupiah per orang. HK memaksa empat korban untuk melayani para lelaki hidung belang,” bebernya.

Total 320 juta rupiah dihasilkan I dari menjual keempat korban ke HK. Tersangka HK mengancam keempat korban dengan meminta biaya pemberangkatan keempatnya jika meminta pulang ke Sukabumi.

“DR dikenakan Pasal 2 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page