Kriminal dan Hukum

Terjerat Kasus Korupsi, Dua Mantan Kades Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi

Sukabuminow.com II Dua mantan kepala desa yang terjerat tindak korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2016 dan 2017 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, akhirnya ditahan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/1/19).

Keduanya yakni Y, mantan Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan, dan EN, Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

“Keduanya akan ditahan hingga 20 hari kedepan sesuai dengan penetapan tingkat tuntutan kedua tersangka,” ungkap Rizal Jamaludin, Tim Penyidik dan Penuntut Umum Kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Berkas dan barang bukti sudah kami terima dari pihak kepolisian,” sambungnya.

Baca Juga :

Sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, kedua tersangka merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Dengan rincian tersangka Y merugikan negara hingga mencapai Rp551 juta dari ADD dan DD tahun 2016 dan 2017. Sedangkan kerugian yang akibatkan tersangka EN mencapai Rp636 juta dari ADD dan DD 2017.

Mengacu pada pasal 2 junto 3 junto 18 Kitab Undang-Undang Pidana Korupsi, keduanya diancam hukuman kurungan badan selama 20 tahun.

“Kasus EN diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Sementara kasus Y limpahan dari Polres Sukabumi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” tandasnya. (R Tanjung)

Editor : Andra Permana II E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com

Berita Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!