Terima Keluhan Buruh Soal Omnibus Law, DPRD Kabupaten Sukabumi Serap Aspirasi

Sukabuminow.com || Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, angkat bicara soal tuntutan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sukabumi yang mempersoalkan isi dari Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Hal itu disampaikan politisi Gerindra itu usai menerima ratusan buruh di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Jajaway Palabuhanratu, Rabu (10/8/22).
“Tadi kita terima di depan dan perwakilannya masuk untuk berdiskusi di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi. Alhamdulillah kondusif dan semuanya tersampaikan,” terang Yudha.
Ia mengatakan, aspirasi dari para buruh telah diserapnya. Sehingga pihaknya siap berdiri dan berjuang bersama para buruh untuk memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan.
“Tadi sudah ditanda tangani berita acaranya dan juga tentang Omnibus Law ini. Mereka meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja ini diperbaiki utamanya soal klaster ketenagakerjaan di dalamnya,” ucapnya.
“Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk memperjuangkan aspirasi ini sampai ke tingkat paling tinggi. Akan ada langkah dari DPRD secara tupoksi monitoring untuk turun ke lapangan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Yudha menjelaskan, DPRD Kabupaten Sukabumi saat ini sedang menggodok dan mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tenaga kerja.
“Raperda-nya sedang dalam pembahasan. FGD (Focus Group Discusion)-nya sudah dibahas secara komisional melalui Komisi IV. Semoga lahir Perda tenaga kerja yang betul-betul berdaya guna dan juga melindungi para buruh di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Sukabumi menyuarakan aspirasi kepada para wakil rakyat terkait Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Aksi hari ini kami menyampaikan dua sorotan dan poin tuntutan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Terkait dengan Omnibus Law,” tutur Koordinator lapangan, Nendar Supriyatna, yang juga Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan (FSB KIKES) KSBSI Sukabumi itu.
Dua poin yang dimaksud, yakni meminta DPRD Kabupaten Sukabumi mendukung perjuangan buruh terkait keberatan para buruh terhadap beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut.
“Kita ingin salah satu isi Omnibus Law, yakni klaster ketenagakerjaan dikeluarkan,” jelasnya.
Klaster ketenagakerjaan, kata Nendar, ibarat orang sakit. Sehingga tidak pantas untuk dimasukkan ke dalam pasal Omnibus Law dan harus diperbaiki terlebih dahulu.
“Memang ada hal bagus dalam klaster ketenagakerjaan ini. Tapi juga ada poin-poin dan pasal-pasal yang merugikan buruh. Salah satunya perluasan tentang outsourcing. Sektor yang dulu dibatasi hanya lima sektor, kini menjadi lebih banyak. Kemudian terkait fungsi serikat buruh dalam penentuan upah, kita seperti dikebiri,” bebernya.
Selanjutnya, KSBSI Sukabumi juga menuntut Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi konsen dalam memberikan perhatian kepada buruh di Kabupaten Sukabumi. Terlebih pasca pandemi Covid-19, terdapat dampak lain yang dirasakan buruh di sektor padat karya. Terbaru, dampak tersebut semakin mengancam dengan pecahnya perang Rusia dan Ukraina.
“Kami menghadapi ancaman PHK kemudian dirumahkan tanpa dibayar. Kami harapkan negara memiliki solusi dan hadir di tengah-tengah kami,” tegasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com