Kriminal dan Hukum

Tagih Janji Suami, Perempuan Ini Diduga Malah Dianiaya

Sukabuminow.com || Seorang perempuan asal Perum BCA Jl. Mangga Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendapat perlakuan kasar dari suaminya sendiri, RO. Perempuan berinisial APU itu diketahui berstatus istri siri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, APU menikah siri dengan RO kurang lebih lima tahun dan telah dikaruniai anak perempuan yang kini usia tiga tahun. APU mendapat perlakuan kasar berupa penganiayaan dari RO saat menagih janji atas kepemilikan ruko yang akan dibalik namakan atas nama anaknya. APU juga menagih janji RO lainnya, yakni menikahinya secara resmi.

“Klien kami melaporkan kejadian kekerasan dalam rumah tangga. Klien kami sudah menikah dengan terlapor inisial RO sudah lima tahun. Karena sejak tahun 2018 berumah tangga secara siri kemudian dari hasil pernikahan itu dikaruniai anak perempuan. Oleh karena itu klien kami menagih janjinya bahwa dia akan diberikan ruko yang saat ini masih atas nama terlapor untuk kepentingan anaknya dan lain sebagainya. Ternyata sampai hari ini tidak ada. Dan terjadilah percekcokan di antara keduanya,” ujar kuasa hukum APU dari EDMD Law Firm And Partners, Roy Tahsin, Rabu (14/6/23).

Akibat KDRT tersebut, kata Roy, kliennya mengalami memar di bagian betis, sobek di pelipis mata, luka memar di tangan kanan dan betis, dan luka gores bagian hidung.

“Sudah dua kali ke Polres Majalengka melalui Unit PPA dan disambut penyidik. Setelah itu dikonfrontir dimintai keterangan dari si pelapor dan terlapor,” jelasnya.

Dari hasil konfrontir, lanjutnya, pihaknya memiliki keyakinan yang kuat bahwa unsur-unsur tindak penganiayaan tersebut terpenuhi.

“Tugas kami sebagai penasehat hukum akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Dan setelah kemudian nanti penyidik melakukan gelar perkara, maka semaksimal mungkin kami akan minta kepada pihak penyidik untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka. Karena memang unsur-unsur dan buktinya sudah cukup dan kami juga lampirkan hasil visumnya,” terangnya.

Sebagai penasehat hukum, ia mengaku sangat percaya pada penyidik yang telah bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan misi Kapolri.

“Berharap agar ini betul-betul diproses secepat mungkin. Karena kan negara sedang konsen betul melindungi perempuan dan anak,” tegasnya.

“Saat ini kondisi klien kami baik, tentu ada membekas traumatik secara psikis. Oleh karena itu disamping melakukan pendampingan, di sisi lain kami juga terus memberikan pemahaman pembimbingan,” tandasnya. (Edo)

Editor : Andra Permana

Berita Terkait

Back to top button