Dua ABG Terjerumus TPPO, Oknum Honorer Dinas Ini Diciduk
Sukabuminow.com || Oknum pegawai honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, diringkus polisi. Pasalnya, oknum berinisial RA tersebut diduga memalsukan umur seorang anak perempuan.
Aksi RA tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua korban berstatus di bawah umur. Kedua korban asal Kabupaten Sukabumi dan masih berusia 15 dan 16 tahun, Selain RA, terdapat lima orang lainnya yang terlibat dalam TPPO tersebut.
“Peranan RA dalam jejaring TPPO itu sangat vital. Yakni sebagai operator Disdukcapil mempermudah proses perubahan nama dan usia korban. Sehingga menjadi memenuhi syarat untuk bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (13/6/23).
Selain oknum pegawai honorer Disdukcapil tersebut, lima tersangka lainnya yakni S (41 th) sebagai perekrut, ER (50 th) membantu pengurusan dokumen yang sudah dipalsukan milik korban, MY (62 th) sebagai pengurus dokumen, APS (54 th) yang memproses pemberangkatan dari Sukabumi sampai Timur Tengah, serta satu lainnya berstatus DPO, U (47 th) berperan membantu mengantarkan proses medical check up.
“Kedua korban sudah satu tahun di Arab Saudi. Kami bersama Satgas TPPO Pemkab Sukabumi sudah memulangkan korban yang berusia 16 tahun. Sekarang tinggal korban yang berusia 15 tahun masih dalam proses koordinasi sejumlah pihak,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 danatau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 600 juta rupiah,” tandasnya. (Edo)
Editor : Andra Permana