Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polres Sukabumi Tahan Tukang Ikan

Sukabuminow.com || Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian publik setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial M (58 th), yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan keliling di Surade.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya melalui rangkaian penyelidikan serta penyidikan hingga penetapan tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara.

“Polres Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual. Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA segera melakukan langkah hukum sesuai prosedur hingga tersangka berhasil diamankan,” ujar Ilham, Kamis (11/6/26).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menjelaskan bahwa korban mengenal terduga pelaku karena aktivitas keseharian yang kerap berada di lingkungan tempat tinggal korban. Polisi menyebut dugaan peristiwa bermula saat korban masih berstatus anak. Penyidik mendalami dugaan adanya penyalahgunaan situasi yang menyebabkan korban berada dalam kondisi rentan.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan korban, pemeriksaan saksi, serta tahapan hukum lain yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Dudi.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pemeriksaan medis sesuai kebutuhan penyidikan, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga penahanan terhadap tersangka.

Saat ini, tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sukabumi sambil menunggu penyelesaian berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan pidana yang berlaku, di antanya Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII Angka 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 414 Ayat (1) huruf b dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Reporter: Ade F
Redaktur: Andra Permana

BERITA TERKAIT

BANYAK DIBACA

Terbaru