Sembako Kena PPN? APPSI Kabupaten Sukabumi Bersuara
Reporter : Edo
Sukabuminow.com || Disebut-sebut mampu menciptakan sistem pajak lebih adil dan tepat sasaran, pemerintah bakal mereformasi sistem perpajakan yang ada saat ini.
Salah satu reformasi yang dilakukan adalah mengenakan pajak pada barang-barang tertentu yang sebelumnya bebas tarif PPN, termasuk sembako dan jasa pendidikan. Niat ini sudah tercantum dalam draft Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Kami mendengar informasi itu dari rekan-rekan, termasuk di media massa dan pemerintah khususnya dari Kemenkeu. Ada bocoran tentang rencana usulan penarikan PPN sembako. Otomatis kami bersikeras menolak itu. Kenapa?, ini sama dengan pengkhianatan kepada rakyat,” ujar Ketua DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Sukabumi, Perli Rijal, Senin (14/6/21).
“Nanti yang akan menanggung semua ini otomatis masyarakat sebagai pembeli sembako, meskipun kita di pedagang ikut terbawa beban,” ucapnya.
Ia mengatakan, apabila kebijakan ini diputuskan, harga jual bahan pokok pun akan ikut naik. Ia berharap pemerintah tidak membahas rencana pajak sembako tersebut.
“Itu akan membuat harga-harga bahan pokok naik. Ditambah lagi pemerintah sudah mengeluarkan informasi soal kebijakan nol persen untuk belanja barang mewah. Itu sangat berbenturan sekali. Pendidikan juga mau dipajak, meskipun belum ada pembahasan,” jelasnya.
“Kami harap ini dicabut, jangan sampai dibahas,” tandasnya.
Editor : Andra Permana || E-mail Redaksi : sukabuminow8@gmail.com




